SURABAYA, Radarjakarta.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Jawa Timur tahun anggaran 2019–2022. Pemeriksaan berlangsung di Mapolda Jawa Timur, Kamis (10/7/2025), bersamaan dengan pemeriksaan terhadap mantan Ketua DPRD Jatim, Kusnadi, yang dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan bahwa pemisahan lokasi pemeriksaan tidak dimaksudkan sebagai perlakuan istimewa terhadap Khofifah.
“Itu keputusan teknis penyidik. Kebetulan mereka sedang melakukan pemeriksaan kasus lain di Lamongan, jadi sekalian diperiksa di Jawa Timur untuk efisiensi,” kata Setyo di Kompleks Parlemen, Jakarta.
Ia menambahkan bahwa keterangan yang diminta dari Khofifah bersifat administratif sebagai bagian dari pembuktian perkara yang tengah diusut.
Sebelumnya, Khofifah sempat absen dari panggilan KPK pada pemanggilan pertama. Dalam kasus ini, KPK tengah menyelidiki dugaan suap terkait pengelolaan dana hibah pokmas dari APBD Jatim. Nilai anggaran yang dipermasalahkan disebut mencapai Rp1 hingga Rp2 triliun, dengan melibatkan sekitar 14 ribu proposal yang diajukan ke DPRD Jatim.
Kusnadi Sebut Khofifah Mengetahui Alur Dana Hibah
Dalam pemeriksaan sebelumnya, Kusnadi yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka mengaku bahwa Khofifah mengetahui alur penyaluran dana hibah tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa DPRD tidak memiliki kewenangan untuk mengeksekusi dana hibah.
“Eksekusi itu domain eksekutif. Kami hanya menerima aspirasi masyarakat,” ucap Kusnadi (19/6/2025).
Meski menyebut nama Khofifah, Kusnadi menyatakan tidak memiliki harapan apa pun terhadap KPK dalam penanganan kasus ini.
Fee 20 Persen dan 21 Tersangka
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan bahwa dalam proses pencairan dana hibah pokmas, terdapat praktik pemberian fee sebesar 20 persen dari koordinator kelompok masyarakat kepada sejumlah oknum anggota DPRD Jatim.
“Dana hibah rata-rata bernilai Rp200 juta per kelompok, dan banyak yang fiktif,” ujar Asep.
KPK telah menetapkan 21 tersangka dalam kasus ini yang diduga berkaitan dengan dugaan suap terkait pokok-pokok pikiran (pokir) dalam penganggaran hibah pokmas.
KPK Klarifikasi Isu Perlakuan Khusus
Terkait sorotan publik atas perbedaan lokasi pemeriksaan antara Khofifah dan Kusnadi, Ketua KPK menegaskan bahwa tidak ada perlakuan khusus terhadap Gubernur Jatim tersebut.
“Semua ini sudah dipertimbangkan dari sisi efektivitas dan efisiensi kerja penyidik. Pemeriksaan dilakukan di Surabaya karena penyidik sedang bertugas di sana,” kata Setyo.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo juga membenarkan bahwa hari ini pemeriksaan terhadap Khofifah dan Kusnadi berlangsung bersamaan, sebagai bagian dari penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran dana hibah pokmas.***
KPK Periksa Khofifah di Surabaya, Ketua KPK Bantah Perlakuan Istimewa










