KPK Geledah Rumah Mantan Menag Yaqut, Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

banner 468x60

JAKARTA, Radarjakarta.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bergerak cepat. Pada Jumat malam (15/8), penyidik KPK melakukan penggeledahan di rumah mantan Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas, di Condet, Jakarta Timur. Langkah ini terkait penyidikan kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024.

Dari lokasi, tim mengamankan dokumen penting dan barang bukti elektronik (BBE), termasuk ponsel yang diduga menyimpan data kunci. “Barang bukti ini akan diekstraksi untuk mencari informasi penting yang relevan dengan perkara,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta.

Penggeledahan dilakukan bersamaan di dua lokasi: rumah seorang ASN Kemenag di Depok—yang turut disita satu unit mobil—dan kediaman Yaqut di Jakarta Timur. Menurut Budi, Yaqut sejauh ini bersikap kooperatif.

Jaring Luas: KPK Sisir Kemenag dan Travel Haji

Selama sepekan terakhir, KPK telah menggeledah kantor Kementerian Agama, rumah pihak terkait, hingga kantor swasta biro perjalanan haji. Namun, penyidik sempat menghadapi hambatan di salah satu kantor travel, di mana diduga terjadi upaya menghilangkan barang bukti.

KPK mengingatkan akan menggunakan Pasal 21 UU Tipikor tentang perintangan penegakan hukum (obstruction of justice) bagi pihak yang mencoba menghalangi penyidikan. Pasal ini mengancam hukuman 3–12 tahun penjara dan denda hingga Rp600 juta.

Kerugian Negara Capai Rp1 Triliun

Berdasarkan perhitungan awal, dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023–2024 berpotensi merugikan negara lebih dari Rp1 triliun. KPK kini bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk memastikan angka pasti. Diduga, lebih dari 100 travel terlibat dalam pengaturan kuota haji tambahan tersebut.

Tiga Tokoh Dicegah ke Luar Negeri

Untuk menjaga proses penyidikan, KPK mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri selama enam bulan:

1. Yaqut Cholil Qoumas – mantan Menteri Agama.

2. Ishfah Abdul Aziz – eks staf khusus Menag.

3. Fuad Hasan Masyhur – pemilik Maktour Travel.

Ketiganya akan segera dipanggil sebagai saksi usai rangkaian penggeledahan rampung.

Status Kasus: Penyidikan, Tersangka Belum Diumumkan

Kasus ini resmi naik dari penyelidikan ke penyidikan pada 8 Agustus 2025 melalui sprindik umum. Artinya, penyidik masih menelusuri pihak-pihak yang paling bertanggung jawab sebelum menetapkan tersangka. Dugaan pelanggaran dikenakan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

“Kami fokus mencari bukti yang kuat, agar perkara ini terang benderang,” tegas Budi.***

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari radarjakarta.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.