JAKARTA, Radarjakarta.id-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperkuat pengendalian gratifikasi di lingkungan perguruan tinggi melalui webinar “Bedah Buku Perguruan Tinggi Berintegritas Tanpa Gratifikasi”, Rabu (4/3/2026). Kegiatan ini digelar bersama Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia (MRPTNI), Forum Pimpinan PTKN, Forum Rektor Indonesia, dan Tempo Institute.
Langkah tersebut menjadi bagian dari strategi pencegahan dalam Program Penguatan Integritas Ekosistem Perguruan Tinggi Negeri (PIEPTAN), mengingat sektor pendidikan tinggi masih tergolong area berisiko dalam tata kelola integritas.
Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Wawan Wardiana, menegaskan pemberantasan korupsi tidak cukup mengandalkan penindakan, tetapi harus diperkuat melalui pencegahan dan pendidikan antikorupsi yang sistematis.
“Pendekatan pendidikan antikorupsi menyasar seluruh ekosistem perguruan tinggi, mulai dari mahasiswa, dosen, tenaga kependidikan, pimpinan, hingga masyarakat sekitar kampus,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2024 menunjukkan lebih dari 50 persen dosen menganggap pemberian bingkisan dari mahasiswa sebagai hal yang wajar. Temuan ini menandakan masih adanya ruang abu-abu dalam memahami batas antara tradisi sosial dan gratifikasi yang berpotensi melanggar hukum.
Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK melalui Nensi Natalia menyampaikan, laporan gratifikasi dari perguruan tinggi sepanjang 2025 hingga awal 2026 baru tercatat dua laporan. “Kondisi ini menunjukkan perlunya penguatan mekanisme pelaporan di tingkat kampus,” ujarnya.
Pelaporan gratifikasi dapat dilakukan melalui aplikasi GOL dan bersifat deklaratif, bukan pengaduan. Artinya, setiap penerimaan yang berpotensi gratifikasi wajib dilaporkan sebagai bentuk transparansi, bukan menunggu adanya dugaan pelanggaran.
KPK mendorong seluruh perguruan tinggi aktif melaporkan penerimaan yang berpotensi konflik kepentingan untuk membangun budaya akuntabilitas secara kolektif.
Webinar ini juga menghadirkan sejumlah narasumber, di antaranya Inspektur Jenderal Kementerian Agama Khairunnas dan Rektor UIN Alauddin Makassar, Hamdan Juhannis.
Khairunnas menegaskan, dalam perspektif perguruan tinggi berbasis agama, gratifikasi merupakan aib karena bertentangan dengan nilai moral dan etika. Namun dalam praktiknya, gratifikasi sering muncul secara halus dengan dalih tradisi atau norma sosial. “Karena itu diperlukan sistem tata kelola yang kuat serta regulasi yang tegas agar batas antara budaya sosial dan pelanggaran integritas menjadi jelas,” ujarnya.
Sementara itu, Hamdan Juhannis menilai perguruan tinggi adalah laboratorium moral bangsa. Tantangan terbesar pencegahan gratifikasi, menurutnya, terletak pada budaya organisasi, seperti komunikasi yang tidak sehat, senioritas berlebihan, serta lemahnya evaluasi dan monitoring.
Bedah buku “Perguruan Tinggi Berintegritas Tanpa Gratifikasi” tidak hanya membahas substansi literasi antikorupsi, tetapi juga menjadi ruang berbagi praktik baik antarperguruan tinggi dalam memperkuat sistem pengendalian gratifikasi.
Melalui kolaborasi lintas lembaga ini, KPK menegaskan komitmen membangun ekosistem pendidikan tinggi yang bersih, transparan, dan berintegritas—sebagai fondasi lahirnya generasi unggul yang tidak hanya cerdas secara akademik, tetapi juga kokoh secara moral.











