RADAR JAKARTA | PEKANBARU – Aib besar menimpa Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kota Pekanbaru. Dua petingginya, yakni mantan Ketua Yose Saputra dan mantan Bendahara Ade Siswanto, resmi dijebloskan ke penjara setelah terbukti menilap dana hibah APBD senilai Rp723 juta!
Kejaksaan Negeri Pekanbaru mengeksekusi keduanya ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I A Pekanbaru pada Kamis (22/5/2025). Yose dijatuhi hukuman 5 tahun penjara, sedangkan Ade akan mendekam selama 4,5 tahun. Keduanya juga diwajibkan membayar denda Rp200 juta atau diganti kurungan tambahan masing-masing selama 3 bulan.
Tak hanya itu, Yose diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp373,5 juta, sementara Ade dikenai pengembalian sebesar Rp250 juta. Jika tak mampu, mereka akan mendekam lebih lama lagi di balik jeruji.
Modus Korupsi: Laporan Fiktif & Kwitansi Kosong
Skandal ini bermula saat LAMR Pekanbaru menerima dana hibah sebesar Rp1 miliar dari APBD tahun 2020, yang semestinya digunakan untuk operasional dan pelunasan utang lembaga. Namun, berdasarkan hasil penyidikan, Yose dan Ade justru membuat laporan pertanggungjawaban palsu dan menggunakan kwitansi kosong, seolah-olah terjadi transaksi pembelian barang.
“Tidak ada kegiatan nyata, tapi dibuat seolah-olah ada transaksi. Ini murni fiktif, dan sangat merugikan negara,” tegas Kasi Pidsus Kejari Pekanbaru, Niky Junismero, yang mewakili Kajari Marcos MM Simaremare.
Putusan Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Meski terbukti bersalah, vonis majelis hakim masih lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang sebelumnya menginginkan hukuman 6 tahun untuk Yose dan 5,5 tahun untuk Ade. Namun demikian, keduanya menyatakan menerima putusan tersebut, dan eksekusi pun segera dilakukan.
Eksekusi ini dipimpin oleh Kepala Sub Seksi Penuntutan, Upaya Hukum Luar Biasa, dan Eksekusi, Yuliana Sari, yang juga merupakan bagian dari tim JPU dalam perkara ini.
Pukulan Berat untuk Lembaga Adat Melayu
Kasus ini menjadi tamparan keras bagi LAMR Kota Pekanbaru yang selama ini dikenal sebagai penjaga marwah budaya Melayu. Masyarakat berharap, kejadian memalukan ini menjadi pelajaran agar dana publik dikelola dengan transparan dan bertanggung jawab.
”Kami harap ini jadi preseden. Lembaga adat harus jadi contoh dalam menjaga integritas, bukan malah menjadi ladang korupsi,” ujar salah satu tokoh masyarakat yang enggan disebutkan namanya. | Santi Sinaga*
Korupsi Rp723 Juta, Eks Ketua dan Bendahara LAMR Pekanbaru Dijebloskan ke Penjara










