Korupsi Lahan Tol: Eks Dirut HK dan Rekan Ditahan KPK

banner 468x60

JAKARTA, Radarjakarta.id  — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Direktur Utama PT Hutama Karya (Persero), Bintang Perbowo, dan mantan Kepala Divisi Pengembangan Bisnis dan Investasi, M. Rizal Sutjipto, terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di sekitar proyek Jalan Tol Trans Sumatera. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp205,14 miliar.

Penahanan dilakukan pada Rabu, 6 Agustus 2025, menyusul penetapan keduanya sebagai tersangka. KPK menahan keduanya untuk 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK, Gedung Merah Putih.

“Para tersangka diduga melakukan pengadaan lahan tanpa rencana dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) PT Hutama Karya. Prosesnya juga sarat rekayasa administratif dan tidak sesuai prosedur,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta.

Kasus ini bermula tak lama setelah Bintang Perbowo diangkat sebagai Direktur Utama PT Hutama Karya pada April 2018. Lima hari setelah menjabat, ia menggelar rapat direksi yang langsung membahas pengadaan lahan di sekitar Tol Trans Sumatera.

Dalam rapat itu, Bintang memperkenalkan Iskandar Zulkarnaen, pemilik PT STJ, kepada jajaran direksi sebagai pemilik lahan strategis di Bakauheni. Bintang bahkan meminta Rizal Sutjipto, selaku ketua tim pengadaan lahan, untuk segera memproses pembelian lahan kepada Iskandar melalui PT STJ.

KPK menemukan sejumlah kejanggalan dalam proses tersebut. Di antaranya, risalah rapat direksi dibuat mundur (backdate) agar terlihat seolah-olah telah disetujui secara prosedural. Selain itu, PT Hutama Karya tidak menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) untuk menilai kewajaran harga lahan, tidak memiliki SOP pengadaan lahan, dan tidak menyusun rencana bisnis atas penggunaan lahan tersebut.

Asep menjelaskan, selama kurun 2018–2020, PT Hutama Karya telah melakukan pembayaran sebesar Rp205,14 miliar kepada PT STJ untuk lahan di wilayah Bakauheni dan Kalianda, Lampung.

Lahan tersebut terdiri dari 32 bidang Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas nama PT STJ di Bakauheni dan 88 bidang SHGB atas nama perorangan di Kalianda.

Namun, hingga kini kepemilikan lahan tersebut belum berpindah tangan ke PT Hutama Karya. Artinya, uang negara telah digelontorkan, tetapi aset belum bisa dimanfaatkan.

“Berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), nilai kerugian negara mencapai Rp205,14 miliar karena lahan tersebut belum menjadi milik BUMN,” jelas Asep.

KPK juga menetapkan PT STJ sebagai tersangka korporasi. Iskandar Zulkarnaen, pemiliknya, sebelumnya juga ditetapkan sebagai tersangka, namun perkaranya dihentikan lantaran yang bersangkutan meninggal dunia pada 8 Agustus 2024.

Untuk keperluan penyidikan, KPK menyita 122 bidang tanah di Bakauheni dan Kalianda yang menjadi objek pengadaan, 13 bidang tanah atas nama tersangka dan perusahaannya, serta satu unit apartemen di kawasan Bintaro, Tangerang Selatan.

Atas dugaan perbuatan tersebut, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.***

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari radarjakarta.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.