Konvoi Moge Terobos Jalur Busway Daan Mogot, Polisi Tilang Lewat ETLE

banner 468x60

Ilustrasi motor gede.

AKARTA, Radarjakarta.id – Rombongan motor gede (moge) nekat menerobos jalur khusus Transjakarta di Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat, pada Minggu, 3 Agustus 2025. Aksi itu terekam kamera amatir pengendara mobil dan viral di media sosial.

Dalam video berdurasi singkat tersebut, belasan pengendara moge melaju beriringan di jalur busway sisi kanan jalan. “Yang punya jalan, busway, Bos, diterobos,” ujar perekam video.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Komarudin memastikan seluruh pelanggar sudah ditindak melalui tilang elektronik (ETLE). “Sama seperti pelanggaran lain, termasuk motor kecil yang masuk busway. Semuanya kena ETLE,” kata Komarudin, Kamis, 7 Agustus 2025.

Komarudin menegaskan aturan berlaku sama bagi semua jenis kendaraan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 287 ayat 1, pelanggar marka jalan diancam pidana kurungan maksimal dua bulan atau denda hingga Rp500 ribu.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani menambahkan, rombongan moge yang berjumlah 14 unit itu melanggar marka jalan saat memasuki jalur Transjakarta. “Denda Rp500 ribu,” ujar Ojo.

TMC Polda Metro Jaya menyebut penindakan ETLE dilakukan secara adil dan transparan tanpa pengecualian. “Aturan di jalan berlaku untuk semua, baik motor kecil, mobil pribadi, angkutan umum, maupun moge,” tulis TMC dalam keterangannya.

Polisi mengimbau seluruh masyarakat dan komunitas motor untuk mematuhi aturan lalu lintas. “Rasa aman dan nyaman di jalan tercipta jika semua saling peduli dan tertib,” kata TMC.| Ucha*

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari radarjakarta.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.