DELI SERDANG, Radarjakarta.id – Dinamika di tubuh birokrasi Kabupaten Deli Serdang kembali menjadi perhatian publik setelah seorang pegawai Puskesmas, Farida Purba, mengunggah sejumlah video di media sosial yang menyinggung dugaan praktik tidak sehat dalam pengisian jabatan struktural di sektor kesehatan daerah tersebut.
Farida, yang bertugas di Puskesmas Bandar Khalipah, Kecamatan Percut Seituan, sebelumnya telah menyedot perhatian nasional usai mengaku mengalami pungutan liar dalam proses Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat (UPKP). Pengakuan tersebut bahkan sempat memperoleh respons dari Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto. Kini, Farida kembali menjadi sorotan setelah menyampaikan tudingan baru yang dinilai lebih serius.
Dalam video berdurasi sekitar satu setengah menit yang beredar luas di Facebook dan TikTok, Farida mengungkapkan dugaan adanya praktik jual beli jabatan di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Deli Serdang. Dalam pernyataannya, ia menyebut nama Bupati Deli Serdang, dr. Asri Ludin Tambunan, serta dua pejabat kesehatan yang saat ini menjabat posisi strategis.
Dua nama yang disebut dalam video tersebut adalah dr. Lenni Estiani, yang baru saja dilantik sebagai Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan, serta drg. Sri Astuti Hayani, Kepala Puskesmas Dalu.
Farida mempertanyakan proses pengangkatan jabatan dr. Lenni dan menuding adanya aliran dana yang disebutnya terkait dengan penetapan jabatan tersebut. Sementara terhadap drg. Sri Astuti, Farida melontarkan tuduhan terkait pengelolaan Bantuan Operasional Kesehatan (BOK).
Pernyataan Farida memantik reaksi beragam di ruang digital. Sejumlah warganet mengingatkan agar ia berhati-hati dalam menyampaikan tudingan terbuka yang berpotensi bersinggungan dengan aturan hukum, khususnya Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Namun, Farida justru menanggapi peringatan tersebut dengan pernyataan bernada keras yang kembali memicu perdebatan publik.
Situasi berkembang ketika dua pejabat yang disebut dalam video tersebut mengambil langkah hukum. dr. Lenni Estiani dan drg. Sri Astuti Hayani secara resmi melaporkan Farida Purba ke Polresta Deli Serdang, Rabu (4/2/2026). Laporan pengaduan itu tercatat dengan Nomor STTLP/B/135/11/2026/SPKT/Polresta Deli Serdang/Polda Sumatera Utara, tertanggal 4 Februari 2026.
Kepada wartawan, drg. Sri Astuti Hayani menyatakan bahwa laporan tersebut dibuat atas inisiatif pribadi tanpa dorongan pihak lain. Ia membantah seluruh tudingan yang disampaikan Farida dan menegaskan bahwa pernyataan dalam video tersebut tidak sesuai dengan fakta.
Kasus ini menambah daftar panjang polemik seputar tata kelola birokrasi kesehatan daerah yang kerap menjadi sorotan publik.
Aparat kepolisian diharapkan dapat menelusuri laporan yang masuk secara objektif, sementara masyarakat menunggu klarifikasi resmi dari pihak-pihak terkait guna memastikan kebenaran informasi yang telah telanjur beredar luas di ruang publik.| Perihari*











