JAKARTA, Radarjakarta.id – Dewan Pimpinan Nasional Jamkeswatch FSPMI mengkritik kebijakan penargetan pendapatan di rumah sakit (RS) vertikal Kementerian Kesehatan yang dinilai berpotensi menyimpang dari amanat konstitusi dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Sekretaris DPN Jamkeswatch FSPMI Heri Irawan bersama Direktur Jamkeswatch FSPMI Tommy Juniannur dalam keterangan tertulisnya.
Heri menegaskan bahwa penyelenggaraan kesehatan harus berlandaskan asas perikemanusiaan, keadilan, kemanfaatan, keselamatan, serta kepentingan umum sebagaimana diatur dalam UU Kesehatan. Ia menambahkan bahwa asas tersebut merupakan turunan langsung dari Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 yang menjamin hak atas pelayanan kesehatan serta Pasal 34 ayat (3) UUD 1945 yang mewajibkan negara menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan yang layak.
“Konstitusi menempatkan kesehatan sebagai hak dasar warga negara. Negara adalah penanggung jawab utama, bukan pelaku bisnis layanan kesehatan,” ujar Heri.
Target Revenue RS Vertikal
Sorotan Jamkeswatch mengarah pada Surat Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Nomor KP.03.02/D/0922/2025 tertanggal 26 Februari 2025 tentang Standar Kunjungan dan Revenue Produktivitas Dokter Spesialis RS Kemenkes periode Februari–Juni 2025.
Dalam kebijakan tersebut, dokter spesialis dan subspesialis di RS vertikal ditetapkan memiliki target pendapatan bulanan berdasarkan klasifikasi group rumah sakit.
Sebagai contoh, Spesialis Obstetri dan Ginekologi di RS Group 1 seperti RSCM, RSUP Dr. Kariadi, RSUP Dr. Sardjito, RS Kanker Dharmais, dan RS Jantung dan Pembuluh Darah Harapan Kita ditargetkan menghasilkan pendapatan lebih dari Rp108 juta per bulan.
Sementara itu, di Group 2 seperti RSUP Dr. Hasan Sadikin, targetnya lebih dari Rp84 juta per bulan. Untuk Group 3 seperti RSUP Dr. Tadjuddin Chalid, targetnya menembus Rp107 juta per bulan.
Adapun untuk subspesialis Anak Alergi dan Imunologi, target pendapatan di Group 1 ditetapkan lebih dari Rp180 juta per bulan, dan di Group 2 lebih dari Rp277 juta per bulan.
Tommy Juniannur menilai persoalan utama bukan sekadar pada angka target, melainkan pada pendekatan yang digunakan dalam menilai kinerja pelayanan kesehatan.
“Ketika revenue dijadikan indikator utama, maka orientasi pelayanan publik berisiko bergeser menjadi orientasi finansial. Ini berbahaya bagi sistem kesehatan nasional,” kata Tommy.
Dampak terhadap Peserta JKN
Jamkeswatch mengaku menerima berbagai pengaduan terkait makin sulitnya akses pasien JKN di RS pemerintah. Dalam sejumlah kasus, pasien disebut diminta membayar layanan yang semestinya dijamin.
Padahal, Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan secara tegas melarang fasilitas kesehatan memungut biaya tambahan atas pelayanan yang menjadi hak peserta JKN.
Menurut Heri dan Tommy, apabila RS pemerintah dikelola dengan logika korporasi yang berorientasi laba, maka program JKN berpotensi tertekan oleh pendekatan bisnis.
“Pasal 34 UUD 1945 jelas menyatakan bahwa jaminan sosial dan pelayanan kesehatan adalah tanggung jawab negara, bukan mekanisme pasar,” tegas Heri.
Soroti Pemecatan Dokter Spesialis
Selain kebijakan revenue, Jamkeswatch juga menyoroti pemecatan Dr. Piprim Basarah Yanuarso dan Dr. Rizky Adriansyah, dua dokter spesialis jantung anak yang dinilai sangat dibutuhkan masyarakat.
Menurut Tommy, di tengah tingginya kebutuhan layanan jantung anak, kebijakan tersebut memunculkan pertanyaan publik terkait arah dan keberpihakan kebijakan kesehatan nasional.
Jamkeswatch menilai penargetan revenue dan kebijakan pemecatan dokter mencerminkan kebijakan yang menjauh dari asas perikemanusiaan dan kepentingan umum sebagaimana diamanatkan dalam UU Kesehatan.
“Kesehatan bukan komoditas. Rumah sakit pemerintah bukan mesin pencetak laba. Negara tidak boleh menyerahkan hak konstitusional rakyat pada logika profit,” ujar Tommy.
Desak Evaluasi Nasional
Jamkeswatch mendesak Presiden untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap arah kebijakan kesehatan nasional, termasuk kepemimpinan di Kementerian Kesehatan.
Mereka meminta agar penyelenggaraan pelayanan kesehatan kembali berpijak pada amanat UUD 1945 dan prinsip-prinsip dalam Undang-Undang Kesehatan.
“Hak atas kesehatan adalah hak konstitusional. Negara wajib memastikan pelayanan kesehatan diselenggarakan demi kemanusiaan dan keadilan, bukan demi target pendapatan,” tutup Heri.











