JAKARTA, Radarjakarta.id – Suasana haru bercampur tegang menyelimuti ruang sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Gedung TNCC Mabes Polri, Rabu (3/9/2025). Komandan Batalyon Resimen 4 Korbrimob Polri, Kompol Cosmas K. Gae, tak kuasa menahan tangis ketika Ketua Majelis Sidang, Kombes Heri Setiawan, membacakan putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap dirinya.
Putusan tegas itu dijatuhkan buntut insiden maut yang menewaskan pengemudi ojek online, Affan Kurniawan, setelah dilindas kendaraan taktis (rantis) Brimob di kawasan Pejompongan, Jakarta, 28 Agustus 2025 lalu.
“Sungguh demi Tuhan, tidak ada niat saya untuk mencelakai siapa pun. Tapi peristiwa itu sudah terjadi. Saya menyampaikan duka cita yang mendalam kepada keluarga almarhum Affan Kurniawan,” ucap Cosmas dengan suara bergetar, disiarkan langsung dalam sidang etik.
Cosmas mengaku baru mengetahui korban meninggal setelah video penabrakan viral di media sosial. Ia juga meminta maaf kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, jajaran Polri, serta masyarakat Indonesia.
“Kalau dengan kejadian ini membuat pimpinan dan rekan-rekan Polri harus bekerja lebih berat, saya mohon maaf. Tidak pernah ada maksud seperti itu. Kami hanya bertugas menjaga ketertiban umum,” ujarnya sambil terisak.
Meski menyampaikan pembelaan, majelis sidang tetap menilai perbuatan Cosmas sebagai pelanggaran etik berat. Selain PTDH, ia sebelumnya telah menjalani sanksi penempatan khusus selama 20 hari.
Kombes Heri Setiawan menegaskan, “Perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Menjatuhkan sanksi berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat sebagai anggota Polri.”
Rangkaian Sidang Etik Brimob
Tak hanya Cosmas, sidang etik juga menyasar pengemudi rantis, Bripka Rohmat, yang diduga ikut bertanggung jawab dalam insiden maut itu. Ia terancam sanksi serupa karena dikategorikan melakukan pelanggaran berat.
Sementara lima anggota Brimob lain yang duduk di bagian belakang rantis hanya dikenakan pelanggaran kategori sedang. Mereka adalah:
1. Aipda M. Rohyani
2. Briptu Danang
3. Bripda Mardin
4. Bharaka Jana Edi
5. Bharaka Yohanes David
Ketujuh personel ini tengah disidang secara terpisah oleh Divpropam Polri.
Insiden Berdarah di Pejompongan
Tragedi yang menyeret nama besar Korps Brimob ini bermula saat aparat memukul mundur massa aksi di sekitar DPR/MPR RI, Kamis malam (28/8). Dalam kekacauan itu, rantis Brimob dengan nomor lambung PJJ 17713-VII melindas Affan Kurniawan hingga tewas di tempat.
Peristiwa ini memicu gelombang amarah publik setelah rekaman video kejadian menyebar luas di media sosial. Gelombang desakan keadilan bagi Affan pun terus menguat hingga akhirnya menjerat para anggota Brimob ke meja sidang etik.
Kini, nasib Cosmas sudah jelas: berakhir dipecat tidak hormat dari Polri. Sementara, proses etik bagi personel lainnya masih berjalan dan berpotensi menambah daftar panjang pemecatan dalam kasus yang mengguncang institusi Polri ini.***
Kompol Cosmas Menangis Saat Dipecat Tidak Hormat di Sidang Etik










