Komitmen Penuhi Hak WBP, Lapas Pangkalan Bun Gelar Sidang TPP

banner 468x60

PANGKALAN BUN, Radarjakarta.id – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pangkalan Bun, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah, menggelar Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) di Aula Serbaguna Lapas, Kamis (21/8). Sidang ini membahas usulan integrasi bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).

Sidang dipimpin Ketua TPP sekaligus Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Kegiatan Kerja, Ario Eka Pradesta, serta dihadiri Plh. Kalapas Pangkalan Bun, pejabat struktural, dan Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dari Balai Pemasyarakatan Kelas II Pangkalan Bun.

Dalam sidang tersebut, TPP membahas usulan reintegrasi sosial berupa Pembebasan Bersyarat (PB) bagi 46 orang WBP dan Cuti Bersyarat (CB) bagi 17 orang WBP. Evaluasi ini menjadi langkah penting untuk menilai keberhasilan program pembinaan, sekaligus memastikan WBP yang diusulkan siap kembali beradaptasi di tengah masyarakat.

Plh. Kalapas Pangkalan Bun, Suhaimi, menegaskan bahwa pemberian hak integrasi merupakan penghargaan bagi WBP yang menunjukkan perubahan positif.

“Pemberian hak integrasi seperti PB dan CB adalah bentuk apresiasi atas keberhasilan WBP dalam menjalani pembinaan. Proses penilaian dilakukan secara ketat, sehingga WBP yang mendapatkannya memang layak dan berhak kembali ke masyarakat secara bertahap,” ujarnya.

Ia juga menambahkan, dukungan keluarga dan masyarakat sangat penting untuk keberhasilan reintegrasi sosial, agar WBP dapat menjalani hidup lebih baik, produktif, serta berkontribusi positif bagi pembangunan.

 

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari radarjakarta.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.