Foto ilustrasi.
JAKARTA, Radarjakarta – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) bertindak tegas dengan menyegel sebuah pabrik peleburan aluminium milik PT MPI di Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Langkah ini diambil setelah ditemukan bahwa pabrik tersebut menjadi penyumbang signifikan pencemaran udara di wilayah Jabodetabek akibat pengelolaan emisi yang buruk.
“Penyegelan ini adalah bentuk ketegasan kami terhadap pelaku usaha yang mengabaikan kewajiban pengendalian pencemaran udara. KLH dan BPLH tidak akan ragu menindak tegas pelanggaran serupa di wilayah mana pun,” ujar Deputi Penegakan Hukum KLH/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), Rizal Irawan, di Jakarta, Minggu (29/6).
Menurut Rizal, dari hasil pengawasan lapangan, PT MPI mengoperasikan 10 unit tungku peleburan tanpa sistem pengendali emisi yang memadai. Empat di antaranya bahkan menggunakan bahan bakar minyak pelumas bekas, yang dikenal memiliki potensi tinggi menghasilkan polutan berbahaya.
Lebih memprihatinkan lagi, alat pengendali pencemaran udara berupa wet scrubber di fasilitas tersebut dilaporkan rusak dan tidak berfungsi selama lebih dari empat bulan. Kondisi ini dikonfirmasi langsung oleh General Manager PT MPI saat proses inspeksi berlangsung.
“Akibatnya, emisi berbahaya dari proses peleburan dibuang langsung ke udara tanpa penyaringan. Ini jelas mencemari udara dan berdampak serius bagi kesehatan masyarakat sekitar,” tegas Rizal.
Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Kepala BPLH, Hanif Faisol Nurofiq, turut angkat bicara. Ia menekankan bahwa industri harus bertanggung jawab atas dampak lingkungan yang ditimbulkan.
“Udara bersih adalah hak setiap warga negara. Tidak ada toleransi bagi pelaku usaha yang mengorbankan kesehatan publik demi keuntungan jangka pendek,” kata Hanif. “KLH dan BPLH berkomitmen untuk terus menjaga kualitas udara, terutama di wilayah padat seperti Jabodetabek.”
KLH menyerukan kepada seluruh pelaku industri untuk segera melakukan perbaikan menyeluruh terhadap sistem pengelolaan lingkungan mereka. Pihak yang terbukti melanggar akan dikenai sanksi tegas, baik secara administratif maupun pidana.










