Klarifikasi: Sudis Citata Jakbar Pastikan Enam Toko di Kalideres Miliki Izin Resmi

banner 468x60

RADAR JAKARTA|Jakarta – Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Sudis Citata) Jakarta Barat memastikan bahwa enam unit bangunan toko yang berada di Jalan Lingkungan 3, No. 47, RT 008, RW 09, Kelurahan Tegal Alur, Kecamatan Kalideres, memiliki izin resmi. Pernyataan ini disampaikan untuk meluruskan informasi yang sebelumnya beredar mengenai dugaan pembangunan ruko yang hanya mengantongi satu Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk beberapa unit.

Camat Kalideres, Wukir Prabowo, menjelaskan bahwa pihaknya bersama jajaran Sudis Citata Jakbar dan Sektor Citata Kecamatan Kalideres telah melakukan peninjauan lapangan serta verifikasi dokumen perizinan terkait bangunan tersebut.

“Dari keterangan Sektor Citata Kecamatan Kalideres, itu bangunan toko, enam unit, izinnya jadi satu kesatuan. Sesuai banner informasi di lokasi, bangunan berupa toko satu lantai, luasnya 295,23 meter persegi. Kalau sudah ada banner informasi bangunan di lokasi, itu berarti sudah berizin. Sudin Citata Kota Jakarta Barat dan Sektor Kecamatan sudah cek,” ujar Wukir saat dikonfirmasi, Senin (21/4).

Wukir juga menegaskan bahwa dalam konteks PBG, diperbolehkan untuk mengajukan izin secara kolektif dalam satu paket bangunan yang memang dirancang sebagai kesatuan. “Menurut penjelasan pihak Sektor Citata Kecamatan Kalideres, enam toko itu satu kesatuan izin. Jadi, bangunan itu nggak dibikin satu per satu izinnya. Artinya, bangunan itu ada izinnya, satu untuk semua unit toko. Di PBG satu kesatuan, gambarnya enam toko,” tambahnya.

Sebelumnya, sempat beredar pemberitaan yang menyebutkan bahwa proyek pembangunan lima unit ruko di lokasi tersebut hanya memiliki satu PBG, yang dinilai melanggar ketentuan perizinan. Namun, klarifikasi dari pemerintah kecamatan dan Sudis Citata Jakbar ini menegaskan bahwa proses perizinan telah sesuai prosedur yang berlaku.

Dengan adanya klarifikasi ini, masyarakat diharapkan tidak terprovokasi oleh informasi yang belum diverifikasi kebenarannya. Wukir juga mengajak warga untuk lebih aktif mengecek informasi melalui kanal resmi pemerintah dan tidak ragu melaporkan dugaan pelanggaran melalui jalur yang telah disediakan.

“Kami tetap terbuka untuk masukan dan laporan dari warga, tapi mohon juga agar informasi yang beredar bisa dicek kebenarannya terlebih dahulu. Semua bangunan wajib sesuai aturan, dan kami pastikan akan terus melakukan pengawasan,” tutup Wukir.|Uca*

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari radarjakarta.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.