JAKARTA, Radarjakarta.id – Konflik internal kembali mengguncang tubuh Ikatan Keluarga Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (IKA-PMII). Ketua Umum PB IKA-PMII versi Musyawarah Nasional (Munas) VII, Slamet Ariyadi, menegaskan bahwa kepengurusan versi Fathan Subchi yang didukung keputusan Kementerian Hukum dan HAM adalah ilegal.
Kisruh ini pun berujung pada gugatan hukum ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, teregistrasi dengan Nomor Perkara: 222/G/2025/PTUN.JKT tertanggal 8 Juli 2025.
Gugatan Jelang Rakernas Kubu Fathan
Langkah hukum kubu Slamet dilakukan menjelang rencana pelaksanaan Pengukuhan dan Rakernas I yang digelar kubu Fathan Subchi pada 12-13 Juli 2025 di Hotel Bidakara, Pancoran, Jakarta Selatan.
Fathan Subchi disebut merasa percaya diri setelah mendapatkan keputusan Kementerian Hukum dan HAM Nomor AHU-0000589.AH.01.08 Tahun 2025, yang mengesahkan perubahan struktur organisasi dan menobatkan dirinya sebagai Ketua Umum PB IKA-PMII masa khidmat 2025–2030.
Namun, kubu Slamet menyebut keputusan tersebut cacat hukum karena tidak berdasar pada hasil Munas VII IKA-PMII yang sah secara organisatoris.
Slamet Ariyadi: “Kubu Fathan Ilegal dan Bertentangan AD/ART”
Dalam rilis resminya, Slamet Ariyadi bersama Sekjen H. Sudarto dan Ketua Majelis Pertimbangan Akhmad Muqowam menyatakan bahwa pencatutan nama PB IKA-PMII oleh pihak Fathan Subchi melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi.
“Sangat disayangkan, ada oknum yang mencatut nama PB IKA-PMII demi kepentingan pribadi dan bertentangan dengan keputusan Munas VII. Ini tindakan ilegal,” tegas Slamet dan Muqowam dalam pernyataan tertulis.
Kronologi Munas VII dan Terpilihnya Slamet Ariyadi
Berikut rangkaian sah yang mengantar Slamet Ariyadi sebagai Ketua Umum PB IKA-PMII:
21-23 Februari 2025, Munas VII IKA-PMII digelar di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, membahas AD/ART, LPJ pengurus 2018–2023, program kerja, dan rekomendasi organisasi.
Pemilihan Ketua Umum sempat diskors karena dinamika internal. Namun Munas dilanjutkan kembali pada 27 Mei 2025 di Hotel Pomelotel, Jakarta.
Dalam sidang lanjutan tersebut, melalui mekanisme musyawarah mufakat, peserta Munas VII menetapkan Slamet Ariyadi sebagai Ketua Umum IKA-PMII masa khidmat 2025–2030.
Penetapan ini disahkan melalui sejumlah keputusan resmi Munas, termasuk:
Keputusan Nomor 07/Munas VII/IKA-PMII/V/2025 tentang Penetapan Ketua Umum dan Formatur PB IKA-PMII.
Slamet Layangkan Keberatan ke Presiden
Sebelum melayangkan gugatan ke PTUN, kubu Slamet juga telah menyampaikan surat keberatan kepada Menteri Hukum dan HAM RI, serta surat banding administratif kepada Presiden Joko Widodo.
Mereka menegaskan bahwa perubahan struktur yang dilakukan kubu Fathan tanpa dasar Munas VII merupakan penyimpangan yang harus diluruskan melalui jalur hukum.
Tokoh Besar Disebut Hadiri Rakernas Kubu Fathan
Kisruh ini kian memanas setelah beredar kabar bahwa Rakernas I kubu Fathan akan dihadiri tokoh-tokoh besar seperti Menteri Agama Nazaruddin Umar dan mantan Ketum PBNU Said Aqil Siradj. Hal ini dinilai oleh kubu Slamet sebagai langkah penguatan legitimasi yang justru berpotensi menyesatkan publik.
Dualisme kepengurusan IKA-PMII kini telah memasuki ranah hukum. Gugatan yang diajukan kubu Slamet Ariyadi menjadi ujian penting bagi independensi lembaga negara dalam menilai keabsahan sebuah organisasi berbadan hukum.
PB IKA-PMII diharapkan kembali pada semangat awal: mempererat ukhuwah antaralumni dan menjaga marwah Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia dalam bingkai keislaman dan kebangsaan.***
Kisruh IKA-PMII Memanas, Kubu Slamet Ariyadi Gugat Keabsahan Fathan Subchi ke PTUN










