JAKARTA, Radarjakarta.id — Alih-alih merdu alunan musik, kini kicauan burung dan gemericik air mulai mendominasi suasana sejumlah kafe dan restoran di Indonesia. Bukan karena konsep “back to nature”, tapi karena satu alasan mengejutkan: takut dituntut bayar royalti musik!
Fenomena ini merebak setelah kasus hukum menimpa PT Mitra Bali Sukses, pemilik waralaba Mie Gacoan cabang Bali. Direktur perusahaannya, I Gusti Ayu Sasih Ira, resmi ditetapkan sebagai tersangka karena memutar lagu tanpa membayar royalti kepada Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Nilainya? Tak main-main miliaran rupiah!
“Kalau enggak mau bayar, ya jangan mutar lagu. Sederhana saja,” kata Sekjen PHRI, Maulana Yusran, tegas.
“Semua pihak harus sadar: musik itu ada nilainya, ada biayanya.”
Aturan ini mengacu pada SK Menkumham Nomor HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016, yang menyebut pemilik usaha kuliner wajib membayar Rp 120.000 per kursi per tahun. Artinya, restoran dengan 100 kursi wajib menyetor Rp 12 juta setiap tahunnya hanya untuk musik.
Akibatnya, para pelaku usaha mikro dan kecil (UMKM) pun kelimpungan. Banyak yang bahkan tidak tahu soal aturan ini, hingga kasus Mie Gacoan mencuat ke media.
“Saya baru tahu setelah kasus Mie Gacoan ramai,” ujar Moddie, pemilik kafe di Sleman.
“Kami ini baru merintis, belum kuat bayar pajak, apalagi royalti musik.”
Senada dengan itu, Bagus pemilik coffee shop di Bekasi mengaku sudah mendengar kabar soal royalti sejak lama, tapi bingung dengan mekanismenya.
“Aturannya enggak jelas. Cara bayarnya bagaimana? Lapor ke siapa? Masih kabur semua,” keluhnya.
Sementara itu, LMKN dan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) bersikeras aturan ini sudah final. Bahkan, pelanggaran Mie Gacoan disebut telah berlangsung sejak 2022, meski berkali-kali diingatkan.
“Sudah kami somasi dan mediasi, tapi tak diindahkan. Maka kami bawa ke jalur hukum,” tegas Vanny Irawan, Manajer Lisensi LMK Selmi.
Kasus ini memicu kehebohan nasional dan memecah opini publik. Di satu sisi, pelaku industri musik menginginkan keadilan dan penghargaan terhadap karya. Tapi di sisi lain, pelaku usaha — terutama UMKM merasa dicekik aturan yang membingungkan dan tidak disosialisasikan dengan baik.
Kini, banyak kafe memilih jalan aman: menyuguhkan suasana “alami” dengan suara burung, aliran air, atau bahkan diam total. Musik jadi korban kebijakan yang dinilai setengah matang.
“Ironis. Musik lokal butuh panggung, tapi malah disingkirkan karena aturan yang bikin takut,” ujar seorang pegiat kreatif di Jakarta.
Royalti Musik atau Mati Gaya?
Saat hukum bertabrakan dengan logika ekonomi dan minim sosialisasi, pelaku usaha jadi tumbal. Akankah pemerintah turun tangan memperjelas aturan? Atau kafe-kafe Indonesia akan terus bernyanyi… dalam diam?***
Kicau Burung Gantikan Lagu di Kafe: Pengusaha Takut Bayar Royalti










