SUMATERA UTARA, Radarjakarta.id – Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) melakukan penyegelan dan pemasangan plang pengawasan di area operasional kebun dan pabrik sawit PT Tri Bahtera Srikandi (PT TBS).
PT tersebut merupakan anak perusahaan PT Sago Nauli Plantation (PT SNP) di Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, sebagai tindak lanjut cepat pasca-banjir di Sumatera.
Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH Hanif Faisol dalam keterangannya kepada wartawan mengatakan langkah ini diambil untuk menghentikan sementara operasi yang berpotensi memperburuk kondisi hidrologi dan memastikan kepatuhan terhadap ketentuan lingkungan demi keselamatan masyarakat dan pemulihan ekosistem.
“Langkah ini kami ambil dalam upaya penguatan, pengawasan pemerintah terhadap kegiatan yang berpotensi mempengaruhi tata air dan keselamatan masyarakat,”katanya.
Kronologi tindakan dimulai dari pemantauan pasca-curah hujan ekstrem dan laporan dampak lingkungan di beberapa titik di Sumatera Utara.
Tim pengawas KLH/BPLH melakukan verifikasi lapangan dan menemukan indikasi praktik pengelolaan lahan yang perlu diklarifikasi.
Berdasarkan temuan awal, KLH/BPLH memasang plang pengawasan dan menyegel area operasional PT TBS untuk menghentikan kegiatan yang berisiko sampai keterangan dan dokumen lingkungan diverifikasi.
“Penyegelan ini bukan hukuman akhir, melainkan langkah awal untuk memastikan seluruh kewajiban lingkungan dipenuhi dan aktivitas perusahaan tidak memperburuk kondisi ekologis di sekitarnya,”ujar Menteri Hanif, menegaskan bahwa proses hukum dan administrasi akan berjalan sesuai ketentuan.
KLH/BPLH telah meminta keterangan resmi dari PT SNP sebagai induk perusahaan dan memanggil pihak terkait untuk memberikan dokumen AMDAL, izin lingkungan, serta bukti penerapan langkah-langkah pengelolaan dan pemantauan lingkungan.
Pengawas Lingkungan Hidup akan menilai kepatuhan administratif dan teknis, termasuk penerapan praktik konservasi tanah, pengelolaan drainase, dan upaya mitigasi erosi yang relevan dengan pengendalian banjir.
Tindakan penyegelan dilaksanakan sejalan dengan kewenangan KLH/BPLH untuk menegakkan peraturan lingkungan dan melindungi fungsi kawasan lindung serta tata air.
KLH/BPLH menegaskan bahwa penyegelan bersifat sementara dan akan dicabut apabila perusahaan dapat menunjukkan pemenuhan kewajiban lingkungan dan rencana perbaikan yang memadai. Jika ditemukan pelanggaran serius, KLH/BPLH akan melanjutkan proses administratif dan penegakan hukum sesuai peraturan yang berlaku.










