Kementerian LHK Panggil 8 Perusahaan, Dituding Sebagai Dalang Banjir Sumut

banner 468x60

JAKARTA, Radarjakarta.id — Pemerintah akhirnya bergerak cepat menyikapi bencana banjir mematikan di Sumatera Utara. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Hanif Faisol Nurofiq, secara resmi mengumumkan pemanggilan terhadap delapan perusahaan yang diduga memperburuk kerusakan lingkungan di wilayah Daerah Aliran Sungai (DAS) Batang Toru.

Hanif menyebut, delapan perusahaan tersebut berasal dari sektor tambang emas, perkebunan kelapa sawit, hingga industri kehutanan. Aktivitas mereka berada di kawasan curam dan sensitif secara ekologi, sehingga dinilai ikut memperparah dampak banjir dan longsor yang melanda tiga provinsi di Sumatera pekan lalu.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Menurut Hanif, dugaan keterlibatan perusahaan bukan berdasarkan opini, melainkan analisis citra satelit resolusi tinggi yang menunjukkan perubahan tutupan lahan signifikan di wilayah terdampak. “Kami mencatat ada 8 entitas yang aktivitasnya terlihat jelas melalui satelit. Semua akan kami panggil untuk memberikan klarifikasi,” ujarnya, Selasa (2/12/2025).

Pemanggilan telah dilayangkan sejak Senin (1/12), dan setiap perusahaan diwajibkan membawa data lengkap termasuk rekaman citra satelit sebelum banjir terjadi. Pemerintah ingin memastikan asal usul gelondongan kayu besar yang terbawa arus dan merusak permukiman warga. “Ini penting agar bisa dibuktikan, kayu itu berasal dari mana,” tegasnya.

Selain pemeriksaan, Kementerian LHK juga akan meninjau ulang seluruh dokumen izin lingkungan perusahaan yang berada di kawasan tersebut. Hanif menuturkan, curah hujan ekstrem akibat Siklon Tropis Senyar akan dijadikan acuan baru dalam penyusunan standar lingkungan ke depan. “Semua izin harus disesuaikan dengan risiko iklim terbaru,” katanya.

Banjir bandang dan longsor di Sumatera telah menewaskan sedikitnya 442 orang, merusak ribuan rumah, dan memutus akses transportasi di sejumlah daerah. Presiden Prabowo Subianto telah meninjau langsung lokasi terdampak sambil memerintahkan upaya modifikasi cuaca untuk menekan curah hujan.

Pemerintah menegaskan, langkah lanjutan akan diumumkan setelah proses investigasi teknis dan verifikasi lapangan selesai. Jika ditemukan pelanggaran serius, sanksi tegas termasuk penutupan operasi dan pencabutan izin usaha bukan tidak mungkin diterapkan. “Bencana sudah terjadi. Kini harus ada pihak yang bertanggung jawab,” pungkas Hanif.***

 

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari radarjakarta.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.