Kementerian BUMN Dirombak Total, DPR Targetkan Jadi Badan Penyelenggara Tahun Ini

banner 468x60

JAKARTA, Radarjakarta.id – Wacana besar terkait masa depan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akhirnya mulai terkuak. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan, Kementerian BUMN tidak akan dilebur dengan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara), melainkan akan bertransformasi menjadi Badan Penyelenggara BUMN (BP BUMN).

Dasco menyebut perubahan status ini akan dilakukan melalui revisi Undang-Undang BUMN, yang kini tengah dipersiapkan DPR RI.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

“Tidak digabung dengan Danantara, tetap berdiri sendiri. Namanya nanti Badan Penyelenggara Badan Usaha Milik Negara atau BP BUMN,” ujar Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (24/9/2025).

Latar Belakang Perubahan Kementerian BUMN

Rencana penurunan status Kementerian BUMN menjadi badan didorong oleh beberapa faktor penting:

  1. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK): Sejumlah keputusan MK terkait BUMN perlu diakomodir dalam revisi UU.
  2. Masukan Publik: DPR mengaku telah menerima banyak aspirasi masyarakat terkait status BUMN dan pejabatnya.
  3. Pembagian Fungsi dengan Danantara: Sebagian besar fungsi operasional BUMN kini sudah diambil alih Danantara, sehingga Kementerian BUMN hanya berperan sebagai regulator pemegang saham Seri A dan penyetuju Rencana Perusahaan (RPP).

Target Penyelesaian Revisi UU BUMN

Dasco memastikan DPR menargetkan revisi UU BUMN rampung sebelum penutupan masa sidang I tahun 2025–2026.

“Partisipasi publik sudah cukup luas, bahkan hampir setahun ini banyak sekali masukan. Kami akan tetap membuka ruang tambahan bagi publik sebelum revisi ini disahkan,” kata Dasco.


Istana: Status Kementerian BUMN Masih Dibahas

Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan bahwa perubahan status Kementerian BUMN masih dalam tahap pembahasan.

“Ada kemungkinan status Kementerian BUMN diturunkan menjadi badan, tapi semua itu akan diputuskan setelah pembahasan revisi UU BUMN di DPR,” ujar Prasetyo.

Menurutnya, sejak dibentuknya Danantara, fungsi operasional BUMN banyak dialihkan. Kementerian BUMN kini hanya difokuskan sebagai regulator.

Prolegnas Prioritas 2025–2026

Berdasarkan hasil evaluasi Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, RUU BUMN resmi masuk ke dalam Prolegnas Prioritas 2025, sementara RUU Danantara dijadwalkan masuk Prolegnas 2026.

Hal ini menegaskan bahwa perubahan status Kementerian BUMN menjadi BP BUMN tinggal menunggu waktu dan persetujuan final DPR bersama pemerintah.

Kesimpulan

Transformasi Kementerian BUMN menjadi Badan Penyelenggara BUMN akan menjadi salah satu agenda besar DPR RI di tahun 2025. Dengan sebagian fungsi yang sudah diambil alih Danantara, keberadaan BP BUMN disebut akan lebih fokus sebagai regulator, sekaligus menyesuaikan dengan putusan MK serta aspirasi publik.

Perubahan ini diperkirakan akan membawa babak baru bagi tata kelola perusahaan pelat merah di Indonesia.***

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari radarjakarta.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.