Kematian Tahanan Politik Alfarisi Guncang Publik, Komnas HAM Soroti Darurat HAM di Penjara Indonesia

banner 468x60

JAKARTA, RadarJakarta.id – Meninggalnya Alfarisi memantik keprihatinan luas dari masyarakat sipil dan pegiat hak asasi manusia.

Tragedi ini dinilai sebagai alarm keras atas persoalan serius terkait keselamatan, kesehatan, dan jaminan hak dasar para tahanan di rumah tahanan (rutan) maupun lembaga pemasyarakatan (lapas) di Tanah Air.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Isu tersebut mengemuka dalam diskusi publik Policy Talks bertajuk “Meninggalnya Tahanan Politik, Ada Apa di Penjara Kita?” yang digelar The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research, pada hari ini.

Kasubtimja Monitoring Pelaksanaan Rekomendasi Biro Dukungan Penegakan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI, Arief Rahman Tamrin, mengungkapkan bahwa Komnas HAM baru menerima laporan resmi terkait kematian Alfarisi pada Januari 2026.

Menurut Arief, aspek kesehatan seharusnya menjadi perhatian utama sejak seseorang ditetapkan sebagai tahanan oleh aparat penegak hukum.

“Jika seorang tahanan memiliki riwayat penyakit tertentu, informasi tersebut wajib diketahui sejak awal dan ditindaklanjuti. Negara berkewajiban memberikan perlakuan serta fasilitas khusus sesuai kondisi kesehatannya,” tegas Arief.

Ia juga menyoroti penyerahan jenazah Alfarisi kepada pihak keluarga tanpa proses autopsi, meski muncul dugaan adanya tanda-tanda kekerasan.

“Dalam situasi seperti ini, autopsi seharusnya dilakukan terlebih dahulu. Hasilnya juga harus disampaikan secara transparan kepada keluarga agar tidak menimbulkan spekulasi dan kecurigaan,” ujarnya.

Arief menegaskan, sekalipun kekerasan dilakukan oleh sesama tahanan, tanggung jawab tetap berada di pundak negara.

“Peristiwa itu terjadi dalam ruang pengawasan negara. Maka negara tidak bisa lepas tangan atas apa pun yang terjadi di dalam rutan atau lapas,” tandasnya.

Lebih jauh, Arief membeberkan persoalan struktural yang masih membelit sistem pemasyarakatan Indonesia, mulai dari overkapasitas rutan dan lapas, keterbatasan layanan kesehatan, hingga minimnya tenaga medis.

“Kondisi ini secara nyata meningkatkan risiko pelanggaran HAM, termasuk penyiksaan dan perlakuan tidak manusiawi terhadap para tahanan,” tambahnya.

Dalam forum yang sama, Christina Clarissa Intania, Peneliti Bidang Hukum The Indonesian Institute, menyoroti lambannya pemerintah Indonesia dalam meratifikasi Optional Protocol to the Convention Against Torture (OPCAT).

Christina menjelaskan, meskipun Indonesia telah meratifikasi Konvensi Anti Penyiksaan, keberadaan OPCAT sangat krusial sebagai protokol pelengkap untuk memperkuat sistem pengawasan melalui mekanisme independen.

“Hingga hari ini, Indonesia belum meratifikasi OPCAT. Padahal protokol ini penting untuk memastikan adanya pengawasan yang komprehensif dan berkelanjutan terhadap praktik penyiksaan,” jelasnya.

Ia menilai, karena sifatnya tidak mengikat secara wajib, pemerintah belum menjadikan ratifikasi OPCAT sebagai agenda prioritas.

“Ini mencerminkan bahwa penguatan mekanisme pencegahan penyiksaan, terutama melalui pengawasan independen, belum menjadi fokus utama kebijakan negara,” ujar Christina.

Menutup diskusi, Christina menegaskan bahwa persoalan pemasyarakatan di Indonesia bersifat kompleks, sistemik, dan terus berulang dari waktu ke waktu.

“Perbaikan sistem harus didorong secara konsisten melalui pengawasan yang transparan demi menjamin pemenuhan hak asasi manusia para tahanan,” pungkasnya.

Senada dengan itu, Arief Rahman Tamrin menyerukan peran aktif masyarakat dalam mengawasi kondisi rutan dan lapas yang kerap menjadi ruang tertutup dari sorotan publik.

“Masyarakat harus ikut terlibat dalam pengawasan. Penyiksaan tidak boleh terjadi terhadap siapa pun, baik tahanan politik maupun tahanan kasus pidana lainnya,” tutup Arief.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari radarjakarta.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.