JAKARTA, Radarjakarta.id — Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan 11 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi ekspor palm oil mill effluent (POME) atau limbah minyak kelapa sawit yang terjadi pada 2022. Dalam perkara ini, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp14 triliun.
Penetapan tersangka disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Selasa (10/2/2026). Menurut Anang, penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik memperoleh kecukupan alat bukti.
“Penyidik telah menetapkan 11 orang sebagai tersangka dalam perkara ini,” ujar Anang.
Modus Rekayasa Ekspor
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari dugaan rekayasa klasifikasi komoditas ekspor. Produk crude palm oil (CPO) berkadar asam tinggi diklaim sebagai POME dengan menggunakan HS Code limbah, sehingga dapat diekspor tanpa kewajiban yang semestinya.
“Komoditas yang sejatinya CPO diekspor seolah-olah bukan CPO untuk menghindari pengendalian ekspor dan mengurangi kewajiban negara,” kata Syarief.
Akibat praktik tersebut, penerimaan negara dari sektor pajak dan bea keluar mengalami penurunan signifikan.
Kerugian Negara
Berdasarkan perhitungan sementara, kerugian keuangan negara diperkirakan antara Rp10 triliun hingga Rp14 triliun. Nilai tersebut berasal dari selisih kewajiban pajak CPO yang jauh lebih tinggi dibanding POME. Sementara itu, kerugian terhadap perekonomian negara masih dalam proses penghitungan oleh auditor.
Syarief juga menyebut, ekspor CPO yang tidak sesuai ketentuan berpotensi mengurangi ketersediaan bahan baku sawit di dalam negeri.
Tersangka Pejabat dan Swasta
Dari 11 tersangka, tiga orang merupakan penyelenggara negara, yang berasal dari Kementerian Perindustrian dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Sementara delapan tersangka lainnya berasal dari pihak swasta, termasuk pimpinan sejumlah perusahaan eksportir sawit.
Seluruh tersangka kini ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejagung dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Masa penahanan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan.
Dugaan Suap dan Pelacakan Aset
Kejagung juga mengungkap adanya dugaan suap dalam perkara ini. Penyidik telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk money changer, yang diduga terkait aliran dana suap.
“Setelah penetapan tersangka, kami mulai melakukan pelacakan, pemblokiran, dan penyitaan aset,” ujar Syarief.
Penggeledahan Bea Cukai
Dalam rangka pengembangan kasus, Kejagung sebelumnya telah menggeledah sejumlah kantor Bea dan Cukai pada Oktober 2025. Dari penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan berbagai dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara ekspor POME.
Anang menegaskan, penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru.****











