Radarjakarta.id | JAKARTA – Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap 3 orang TERSANGKA yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.
Dikatakan Dr Ketut Sumedana, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Senin (11/09/2023), bahwa tiga (3) orang Tersangka tersebut yaitu: EH selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pekerjaan Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 1,2,3,4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika, JS selaku Direktur Utama PT Sansaine Exindo dan MFM selaku Kepala Divisi Lastmile/Backhaul pada BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika.

“Untuk mempercepat proses penyidikan, ketiga orang Tersangka dilakukan penahanan,” ujar Dr Ketut Sumedana.











