Kebijakan Dirut PHE Tuai Sorotan, CERI Pertanyakan Penunjukan Project Expert

banner 468x60

JAKARTA, Radarjakarta.id  — Keputusan Direktur Utama PT Pertamina Hulu Energi (PHE), Chalid Said Salim, dalam menunjuk Fransjono Lazarus sebagai Project Expert mendapat sorotan dari kalangan pengamat sektor energi.

Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) menilai, penunjukan tersebut tidak lazim dan berpotensi menimbulkan konsentrasi kewenangan dalam pengelolaan proyek strategis bernilai besar.

Menurut CERI, penunjukan Fransjono didasarkan pada Surat Perintah Nomor Prin-012/PHE00000/2025-S8 tertanggal 17 Maret 2025. Dalam surat itu, Fransjono disebutkan menerima tujuh mandat kerja, di antaranya yang dinilai sangat strategis adalah evaluasi organisasi Supply Chain Management (SCM) di seluruh Subholding Upstream, serta pemberian rekomendasi langsung kepada Dirut PHE.

“Hal ini berpotensi menyingkirkan peran penting VP SCM dalam sistem pengadaan barang dan jasa,” ujar Sekretaris CERI, Hengki Seprihadi, Sabtu (21/6/2025).

Hengki menjelaskan, VP SCM PT PHE memiliki kewenangan besar, seperti menyusun strategi pengadaan, mengelola kontrak, serta menyetujui tender bernilai di atas Rp500 miliar yang dijalankan oleh anak usaha seperti Pertamina Hulu Rokan (PHR), Pertamina Hulu Mahakam (PHM), dan Pertamina EP (PEP).

Dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) 2025–2029, total belanja modal (capital expenditure/capex) yang dikelola PHE dan anak usahanya diperkirakan mencapai USD 67,4 miliar atau sekitar Rp1.112 triliun. “Dengan nilai sebesar itu, wajar jika publik memberikan perhatian lebih terhadap proses pengadaan,” tambah Hengki.

CERI juga mengangkat kembali rekam jejak Fransjono saat menjabat sebagai Executive Vice President Business Support di PHR pada 2022 hingga Januari 2023. Saat itu, menurut CERI, sempat muncul dugaan pengaturan dalam proses lelang yang tengah ditelusuri oleh internal Pertamina. Fransjono bahkan disebut pernah dimintai keterangan oleh Komite Audit Pertamina.

“Kala itu, Chalid Said Salim menjabat sebagai Dirut PHR yang membawahi langsung Fransjono,” imbuh Hengki.

CERI menduga, penunjukan Fransjono sebagai Project Expert dapat menjadi bagian dari upaya sentralisasi pengadaan yang berisiko mengarah pada praktik penguasaan proyek oleh kelompok tertentu. Lembaga ini mengklaim, potensi kerugian negara akibat pola seperti ini bisa mencapai Rp70 triliun dari total nilai proyek yang sebelumnya diperkirakan sebesar Rp193,7 triliun.

Meski demikian, hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak PHE maupun Chalid Said Salim. CERI menyatakan telah mengirimkan surat konfirmasi kepada Chalid sejak Kamis (19/6/2025).***

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari radarjakarta.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.