Radarjakarta.id | JAKARTA – Aparatur sipil negara DKI Jakarta menerapkan kebijakan bekerja dari rumah mulai Senin (21/8/2023). Kebijakan itu respons Pemprov DKI terhadap kualitas udara Jakarta yang buruk.

Aparatur sipil negara atau ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai menjalankan kebijakan bekerja dari rumah (work from home/WFH). Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI akan melakukan sosialisasi terkait layanan digital untuk mengoptimalkan pelayanan dengan kebijakan cara kerja yang baru ini.
Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Etty Agustijani, Senin (21/8/2023), menjelaskan, sesuai Surat Edaran (SE) Sekretariat Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 34 Tahun 2023, kebijakan bekerja dari rumah ini berlangsung mulai Senin (21/8/2023) hingga Jumat (21/10/2023).
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mewajibkan ASN WFH atau yang bekerja dari rumah mengenakan pakaian dinas dan mengisi absensi kehadiran dalam rangka mendukung penyelenggaraan KTT ASEAN dan mengurangi polusi udara.
“Jadi menggunakan pakaian dinas, absen melalui ponsel, jadi sudah terpantau dari sistem,” kata Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Etty Agustijani dikutip dari Antara, Senin (21/8/2023).
Selain itu, Etty akan terus memantau pelaksanaan kebijakan WFH 50 persen ini agar berjalan lancar. Pemprov DKI Jakarta juga melarang ASN untuk mudik selama WFH.
“Misal ada pegawai yang dia WFH kemudian keluyuran, nanti tentunya yang bersangkutan tidak memenuhi peraturan di Pemprov DKI Jakarta. Bisa kena sanksi sesuai peraturan berlaku,” ujar Etty.
Adapun sanksi yang dikenakan, kata Etty sesuai aturan dari masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
Selain itu, Pemprov DKI menegaskan kepada ASN yang WFH untuk tidak keluar rumah saat jam kerja.
“Tidak boleh, Jangankan mudik, pergi ke pasar pun nggak boleh. Pakai daster kalau ibu-ibu sambil goreng sambil masak WFH juga nggak boleh. Jadi memang kerja dari rumah. Bukan untuk masak, tapi bekerja dari rumah. Harus pakai seragam,” jelas Etty.| Red*










