Oleh: Yudha Pradana
Mahasiswa Magister Hukum Universitas Pamulang
Jakarta, April 2025, Kejaksaan Agung menetapkan empat orang hakim sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait putusan lepas (ontslag van alle recht vervolging) perkara korupsi ekspor Crude Palm Oil (CPO). Perkara ini melibatkan tiga korporasi besar: Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group.
Dalam tuntutannya, jaksa menuntut Wilmar Group membayar uang pengganti sebesar Rp11,88 triliun, Musim Mas Group sebesar Rp4,89 triliun, dan Permata Hijau Group sebesar Rp937,5 miliar, disertai denda masing-masing sebesar Rp1 miliar. Dana suap sebesar Rp60 miliar disiapkan oleh Muhammad Syafei (Head of Social Security Legal Wilmar Group) dan disalurkan oleh dua pengacara perusahaan, Marcella dan Ariyanto, kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta, melalui Wahyu Gunawaan (panitera muda perdata PN Jakarta Utara).
Arif Nuryanta kemudian menunjuk tiga hakim Agam Syarif Baharudin, Ali Muntaro, dan Djuyamto untuk menangani perkara. Dari total suap tersebut, sebesar Rp18 miliar diberikan kepada ketiga hakim melalui Djuyamto guna memastikan putusan lepas sesuai arahan.
Aspek Hukum dan Etik
Tindakan tersebut tergolong tindak pidana suap sebagaimana diatur dalam:
Pasal 12 huruf c UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001, yang mengatur pidana terhadap hakim yang menerima hadiah atau janji untuk memengaruhi putusan perkara.
Pasal 12B, yang menyatakan bahwa gratifikasi di atas Rp10 juta dianggap sebagai suap, kecuali dibuktikan sebaliknya oleh penerima.
Selain aspek pidana, para hakim tersebut juga melanggar kode etik karena tidak menunjukkan perilaku jujur. Hakim dilarang menerima hadiah atau fasilitas dari pihak-pihak yang berkepentingan terhadap perkara yang ditanganinya. Pelanggaran kode etik oleh hakim dapat dikenai sanksi oleh Mahkamah Agung dan/atau Komisi Yudisial, yang terdiri dari:
Sanksi ringan: teguran lisan atau tertulis, pernyataan tidak puas tertulis.
Sanksi sedang: penundaan kenaikan gaji/pangkat atau nonpalu sementara.
Sanksi berat: pembebasan jabatan struktural, pemberhentian sementara atau tetap.
Keabsahan Putusan Hakim Penerima Suap
Secara yuridis, putusan hakim tetap dianggap sah berdasarkan asas res judicata pro veritate habetur (putusan hakim dianggap benar) hingga dibatalkan oleh pengadilan yang lebih tinggi. Namun, jika terbukti bahwa suap memengaruhi putusan, maka jaksa dapat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung berdasarkan:
Kesalahan penerapan hukum;
Pelanggaran tata cara peradilan;
Pengadilan melampaui kewenangannya.
Pasal 17 ayat (5) dan (6) UU Kekuasaan Kehakiman juga membuka kemungkinan batalnya putusan bila terdapat konflik kepentingan dan hakim tidak mengundurkan diri meski memiliki keterkaitan langsung atau tidak langsung dengan perkara.
Hingga saat ini, menurut juru bicara Mahkamah Agung, putusan perkara ini belum berkekuatan hukum tetap karena jaksa mengajukan kasasi pada 27 Maret 2025. Berkas akan segera dikirim ke MA secara elektronik oleh Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat.
Refleksi atas Kerusakan Sistem Hukum
Kasus ini mencoreng kepercayaan publik terhadap institusi peradilan. Hakim, yang semestinya menjadi pilar keadilan, justru menyalahgunakan kekuasaannya. Oleh karena itu, perlu dilakukan langkah:
Preventif: Reformasi menyeluruh terhadap mekanisme rekrutmen dan pengawasan hakim. Sistem seleksi hakim yang dikuasai sepenuhnya oleh Mahkamah Agung minim akuntabilitas. Kolaborasi (shared responsibility) dengan Komisi Yudisial menjadi solusi untuk meningkatkan transparansi dan integritas.
Represif: Penegakan hukum secara menyeluruh oleh KPK, Kejaksaan Agung, dan Polri, terutama oleh lembaga penegak korupsi utama yakni KPK dan Kejagung.
Penutup
Putusan hakim tetap dianggap sah hingga dibatalkan secara hukum. Namun, pembuktian adanya suap dapat menjadi dasar kuat untuk membatalkan putusan tersebut melalui jalur kasasi. Kasus ini menjadi momentum untuk memperbaiki sistem peradilan, memastikan integritas hakim, serta menegakkan kembali keadilan yang sejati bagi masyarakat Indonesia.*
Keabsahan Putusan Hakim yang Menerima Suap










