Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan sementara Kepala Samsat Soekarno-Hatta Bandung pada Rabu, 8 April 2026. Keputusan ini merupakan respons cepat atas viralnya dugaan ketidaksesuaian pelayanan pajak kendaraan di lapangan.
Kasus ini mencuat setelah beredarnya video konten kreator yang memperlihatkan warga masih dipersulit saat membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Padahal, pemerintah provinsi telah menghapus syarat KTP pemilik pertama melalui kebijakan terbaru yang berlaku sejak awal April 2026.
Dalam praktiknya, masyarakat yang datang ke layanan Samsat Soekarno-Hatta Bandung masih diminta melampirkan dokumen yang seharusnya sudah tidak diperlukan. Bahkan, muncul dugaan adanya permintaan biaya tambahan di luar ketentuan resmi yang memicu keresahan publik.
Menanggapi hal tersebut, Dedi Mulyadi langsung memerintahkan penonaktifan sementara Kepala Samsat terkait serta menginstruksikan investigasi menyeluruh oleh Inspektorat dan Badan Kepegawaian Daerah Jawa Barat.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat menegaskan akan menelusuri apakah persoalan ini terjadi akibat lemahnya sosialisasi aturan atau adanya pelanggaran dalam pelaksanaannya di tingkat operasional. Langkah ini diambil untuk memastikan kebijakan publik benar-benar berjalan efektif.
Dedi Mulyadi menegaskan bahwa pelayanan publik harus memberikan kemudahan bagi masyarakat, terutama dalam layanan administrasi pajak kendaraan yang menjadi salah satu sumber pendapatan daerah. Ia juga memastikan evaluasi akan dilakukan secara menyeluruh demi perbaikan sistem pelayanan ke depan.***











