Kasus TPKS Anrez Adelio Memanas, Icel Pilih Hukum Bukan Nikah

banner 468x60

JAKARTA, Radarjakarta.id — Kasus dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang menyeret aktor dan presenter Anrez Adelio memasuki babak krusial. Pelapor, Friceilda Prillea alias Icel, kembali menjalani pemeriksaan tambahan di Polda Metro Jaya meski kondisinya tengah hamil tua dengan Hari Perkiraan Lahir (HPL) tinggal hitungan hari.

Icel diperiksa selama lebih dari lima jam di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Dalam proses tersebut, ia mengaku mengalami kontraksi dan flek akibat kondisi fisik yang menurun. Meski demikian, Icel tetap kooperatif menjawab sekitar 20 pertanyaan penyidik terkait pendalaman laporan dan kronologi kejadian.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Kuasa hukum Icel, Santo Nababan, menjelaskan pemeriksaan kali ini merupakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tambahan guna memperkuat laporan yang telah dibuat pada akhir Desember 2025. Menurutnya, seluruh pertanyaan berkaitan dengan alur peristiwa dan bukti yang sebelumnya telah diserahkan.

Di tengah proses hukum, muncul isu kemungkinan perdamaian, termasuk opsi pernikahan sebagai bentuk tanggung jawab. Namun Icel menegaskan fokus utamanya adalah keadilan hukum, bukan pernikahan. Ia mengaku telah putus komunikasi dengan Anrez sejak usia kandungannya tiga bulan dan berjuang sendiri selama enam bulan terakhir.

Sementara itu, Anrez Adelio akhirnya buka suara dan membantah tudingan tidak memiliki itikad baik. Ia menyatakan telah melakukan pembicaraan dengan Icel terkait persoalan tersebut, sekaligus menepis anggapan bahwa dirinya lari dari tanggung jawab.

Polda Metro Jaya mengungkap korban mengaku dipaksa melakukan hubungan intim karena diancam penyebaran rekaman video pribadi. Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya Kombes Reonald Simanjuntak menyebut korban juga sempat diminta menggugurkan kandungan, namun menolak.

Polisi menyebut terlapor sempat membuat surat pernyataan untuk menikahi dan bertanggung jawab, namun janji tersebut tidak terealisasi. Merasa dirugikan secara fisik dan mental, korban akhirnya melaporkan kasus ini secara resmi ke SPKT Polda Metro Jaya.

Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/9510/XII/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA dan disertai sejumlah barang bukti, termasuk percakapan digital, surat pernyataan, serta hasil USG. Hingga kini, penyidik masih mendalami perkara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.***

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari radarjakarta.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.