Kasus Taqiyuddin: Saat Pengguna Ganja Diancam 7 Tahun Penjara, Di Mana Letak Keadilan?

banner 468x60

RADAR JAKARTA|Jakarta – Publik kembali dihadapkan pada potret buram sistem hukum pidana di Indonesia, saat seorang pengguna ganja, Taqiyuddin Hilali, dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp800 juta subsidair tiga bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam agenda pembacaan pleidoi, Rabu (14/5/2025), kuasa hukum Taqiyuddin, Irfan Akhyari, S.H., M.H., dengan tegas menyatakan bahwa tuntutan tersebut tidak mencerminkan rasa keadilan dan mencederai prinsip proporsionalitas dalam hukum.

“Taqiyuddin bukan pengedar. Ia hanya pengguna yang mengalami insomnia berat dan mencoba ganja sebagai alternatif. Tapi kenapa hukum tak bisa membedakan antara korban dan pelaku utama?” kata Irfan dalam wawancara khusus, Jumat (16/5/2025).

Lebih jauh, ia mengkritisi keputusan JPU yang menggunakan Pasal 111 ayat 1 UU Narkotika tanpa mempertimbangkan rekomendasi rehabilitasi dari BNN DKI Jakarta. Hasil assessment BNN, yang menyatakan Taqiyuddin sebagai pengguna, bahkan tidak dihadirkan sebagai bukti persidangan.

“Ini bukan hanya soal satu orang yang dihukum terlalu berat, tapi soal bagaimana kita memperlakukan korban penyalahgunaan narkoba di negara ini. Pidana penjara seharusnya jalan terakhir, bukan yang utama,” tegasnya.

Yang membuat kasus ini makin menyisakan tanya, adalah fakta bahwa penyedia ganja yang disebut bernama Galih Ardani tidak pernah dihadirkan maupun diproses hukum. Bukti transfer ke Galih menjadi dasar penangkapan, namun Galih justru bebas tanpa konsekuensi hukum.

“Taqiyuddin ditahan karena transfer ke seseorang yang bahkan tidak pernah dimintai pertanggungjawaban. Ada ketimpangan besar di sini.”

Barang bukti yang disita dari Taqiyuddin hanyalah batang ganja kering 13 gram. Tidak ada indikasi peredaran, tidak ada barang bukti dalam jumlah besar, dan tidak ada jaringan yang terungkap. Semua fakta ini mengarah pada satu kesimpulan: Taqiyuddin adalah korban, bukan kriminal.

Kasus ini membuka ruang diskusi publik: sampai kapan pengguna narkoba dipenjara tanpa rehabilitasi? Di mana peran keadilan restoratif yang diamanatkan dalam UU?

Putusan hakim akan dibacakan 26 Mei 2025. Banyak pihak kini berharap agar majelis hakim berpihak pada keadilan yang humanis, bukan sekadar pada teks hukum yang kaku. Karena keadilan sejati bukan menghukum untuk menakut-nakuti, tapi menyembuhkan demi masa depan. (*)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari radarjakarta.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.