MEDAN, Radarjakarta.id – Kasus dugaan salah tangkap yang dialami Indra Surya Nasution terkait kendaraan Mitsubishi Pajero dengan nomor polisi BK 1 SN di area parkir luar Polrestabes Medan akhirnya diselesaikan secara damai.
Penyelesaian dilakukan melalui mekanisme restorative justice setelah kedua belah pihak sepakat mengedepankan pendekatan hukum yang berkeadilan dan humanis.
Kuasa hukum Indra Surya Nasution sekaligus mediator, Surya Wahyu Danil, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut berawal dari kesalahpahaman dalam proses pengecekan administrasi kendaraan.
Menurutnya, kekeliruan terjadi saat konfirmasi data kendaraan melalui sistem e-Samsat yang menimbulkan dugaan awal adanya kendaraan tidak sah.
“Setelah dilakukan penelusuran dan pengecekan ulang secara menyeluruh, secara administratif kendaraan Pajero dengan nomor polisi BK 1 SN dinyatakan sah dan tidak bermasalah,” ujar Surya.
Ia menambahkan, hasil verifikasi menunjukkan dokumen kendaraan seperti BPKB, nomor rangka, serta identitas pemilik atas nama Nova Liza istri dari Indra Surya Nasution sesuai dan valid berdasarkan data resmi.
Surya Wahyu Danil menyampaikan bahwa penyelesaian perkara ini mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku, di antaranya Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021, Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020, Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2024, serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025, yang membuka ruang penyelesaian perkara di luar proses litigasi melalui keadilan restoratif.
Dalam proses tersebut, pihak kepolisian disebut telah menyampaikan permohonan maaf atas kesalahan administrasi yang terjadi. Permintaan maaf tersebut diterima oleh Indra Surya Nasution sebagai bentuk penyelesaian secara kekeluargaan.
Sebagai tindak lanjut dari kesepakatan damai, Indra Surya Nasution menyatakan akan mencabut seluruh laporan pengaduan yang sebelumnya diajukan ke Polda Sumatera Utara, baik laporan di Unit 1 Subdit 1 Kamneg maupun laporan ke Propam Polda Sumut.
Surya menegaskan bahwa kesepakatan damai ini dilakukan secara sukarela tanpa adanya tekanan dari pihak mana pun. Ia juga memastikan bahwa perkara tersebut tidak berkaitan dengan isu lain yang sempat berkembang di ruang publik.
“Karena tidak ditemukan unsur pidana dan tidak menimbulkan dampak serius, penyelesaian secara kekeluargaan dinilai sebagai langkah paling tepat dan berkeadilan bagi semua pihak,” pungkasnya. | Al Pane*











