Kasus Kematian Bocah Sukabumi Diselidiki Polisi

banner 468x60

SUKABUMI, Radarjakarta.id – Kasus meninggalnya NS (12), pelajar asal Kabupaten Sukabumi, kini memasuki tahap penyelidikan intensif dengan pendekatan hukum berbasis perlindungan anak. Aparat kepolisian memastikan penanganan perkara ini merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak (UU PPA).

NS meninggal dunia setelah sempat dirawat di RSUD Jampangkulon. Pada tubuh korban ditemukan sejumlah luka bakar di beberapa bagian, termasuk lengan, kaki, punggung, serta area bibir dan hidung. Untuk memastikan penyebab kematian secara ilmiah, autopsi dilakukan di RS Bhayangkara Setukpa Lemdiklat Polri.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Hasil Autopsi Sementara

Kepala RS Bhayangkara menyampaikan bahwa tim forensik menemukan luka bakar cukup luas di tubuh korban. Namun secara medis, luka luar tersebut belum dapat langsung dinyatakan sebagai penyebab kematian.

Tim dokter juga menemukan adanya pembengkakan pada paru-paru korban. Sampel organ seperti jantung dan paru-paru telah dikirim ke laboratorium di Jakarta untuk pemeriksaan lanjutan guna memastikan ada atau tidaknya faktor lain, termasuk kemungkinan paparan zat tertentu.

Hingga hasil laboratorium keluar, penyebab pasti kematian masih menunggu kesimpulan medis final.

Perspektif Hukum: Prinsip Perlindungan Anak

Dalam konteks hukum, UU Perlindungan Anak menegaskan bahwa setiap anak berhak memperoleh perlindungan dari kekerasan fisik maupun psikis. Pasal 76C UU PPA melarang setiap orang melakukan kekerasan terhadap anak. Sementara Pasal 80 mengatur ancaman pidana bagi pelaku kekerasan yang menyebabkan luka berat atau kematian.

Namun demikian, aparat penegak hukum tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. Dugaan keterlibatan pihak tertentu, termasuk anggota keluarga, masih dalam tahap penyelidikan dan belum dapat disimpulkan sebelum ada bukti hukum yang cukup.

Ayah korban menyatakan dirinya meminta autopsi dilakukan untuk memastikan penyebab kematian secara objektif. Pernyataan tersebut menjadi bagian dari bahan penyelidikan, namun tetap harus diuji dengan alat bukti yang sah sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Penyelidikan Berbasis Bukti

Polisi saat ini mendalami:

Hasil autopsi lengkap dan uji histopatologi

Keterangan saksi, termasuk keluarga dan tenaga medis

Riwayat kondisi korban sebelum dirawat

Rekam medis serta dokumentasi video yang beredar

Jika terbukti terdapat unsur kekerasan yang memenuhi unsur pidana sesuai UU PPA, maka proses hukum akan dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pendekatan Berimbang dan Perlindungan Korban

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya sistem perlindungan anak yang efektif di lingkungan keluarga dan masyarakat. Negara melalui aparat penegak hukum berkewajiban memastikan:

Proses penyidikan berjalan transparan dan profesional.

Hak-hak korban dan keluarga dihormati.

Hak pihak terduga tetap dilindungi hingga ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Masyarakat diimbau untuk tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi guna menghindari trial by social media yang dapat mengganggu proses hukum.

Penyidik menegaskan bahwa hasil laboratorium akan menjadi kunci penting untuk menentukan konstruksi hukum perkara ini, apakah terdapat unsur kekerasan yang mengakibatkan kematian sebagaimana diatur dalam UU Perlindungan Anak. | Hans*

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari radarjakarta.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.