Kasus Jurnalis Aiman Naik ke Penyidikan

banner 468x60

Radarjakarta.id | JAKARTA – Kasus dugaan kabar bohong (hoax) jurnalis atau presenter TV Aiman Witjaksono (AW) yang menyebut oknum aparat kepolisian tidak netral di Pemilu 2024, Polda Metro Jaya menaikan kasus tersebut menjadi tahap penyidikan, Kepolisian menemukan unsur pidana dalam kasus tersebut.

Dirreskrimsus juga melibatkan saksi ahli untuk menganalisis kebenaran perihal dugaan hoaks yang diunggah mantan Jurnalis senior itu dalam akun media sosial Instagramnya. Video tersebut merupakan salah barang bukti pada saat Aiman dilaporkan.

“Yang jelas naik sidik,” kata Direskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan di Jakarta, Jumat (29/12/2023).

Ade menambahkan, pihaknya telah melakukan gelar perkara sebelum menaikkan kasus tersebut ke tahap penyidikan. “Melakukan gelar perkara untuk perkara terlapor AW naik sidik,” kata dia.

Saat ditanya terkait jadwal pemanggilan Aiman, Ade mengaku segera menyampaikan ke publik. “Nanti kita update,” kata dia.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Pengacara Aiman Witjaksono, Ronny Talapessy, kecewa terhadap Polda Metro Jaya yang menaikkan status perkara kliennya ke penyidikan. Aiman Witjaksono sebelumnya dilaporkan karena diduga menuding polisi tidak netral.

Menurut dia, kasus ini merupakan bentuk pembungkaman dalam kebebasan berpendapat.

“Kami agak kecewa mengapa hal-hal terkait kebebasan berpendapat kini mendapat tantangan serius karena diperhadapkan dengan hukum. Padahal seharusnya hukum itu melindungi hak rakyat dalam hal kebebasan berpendapat, bukan malah sebaliknya dibungkam dan dikriminalisasi,” kata Ronny, Jumat (29/12/2023).

Sebelumnya, sebanyak enam elemen masyarakat menyampaikan laporan dugaan tindak pidana penyebaran kabar bohong terhadap Aiman Witjaksono pada 13 November 2023 lalu.

Mereka melaporkan Aiman buntut pernyataannya terkait oknum aparat kepolisian tak netral di Pemilu 2024. Hingga saat ini, ahli dari berbagai bidang sudah dimintai pendapat oleh tim penyelidik.

Mereka melaporkan Aiman buntut pernyataannya terkait oknum aparat kepolisian tak netral di Pemilu 2024. Hingga saat ini, ahli dari berbagai bidang sudah dimintai pendapat oleh tim penyelidik.

Mereka terdiri dari, ahli hukum pidana dua orang, ahli informasi dan transaksi elektronik (ITE) tiga orang, ahli tata bahasa tiga orang, ahli sosiologi dua orang, serta satu orang dari Dewan Pers.

Aiman dilaporkan melanggar Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.| Eka*

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari radarjakarta.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.