Kasus Dompu Disorot, BPP IMPERIUM Laporkan Kapolres ke Propam dan Komisi III DPR RI

Syamsudin, SH dari IMPERIUM. (Foto: Ist)
banner 468x60

JAKARTA, Radarjakarta.id – Badan Pengurus Pusat Ikatan Mahasiswa dan Pemuda Pemerhati Hukum (BPP IMPERIUM) secara resmi melaporkan Kapolres Dompu ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam Mabes Polri) serta Komisi III DPR RI atas dugaan pelanggaran profesionalitas, kode etik kepolisian, dan penyalahgunaan kewenangan dalam penanganan perkara pidana atas nama Efan Limantika, anggota DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat.

 

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Laporan tersebut disampaikan menyusul sejumlah kejanggalan serius dalam proses penegakan hukum yang dinilai tidak sejalan dengan prinsip kepastian hukum dan equality before the law, serta berpotensi mencederai kepercayaan publik terhadap institusi Polri.

Kronologis dan Dugaan Kejanggalan Penanganan Perkara

BPP IMPERIUM mencatat adanya rangkaian tindakan yang patut diduga sebagai bentuk permainan perkara di tingkat Polres Dompu, antara lain penetapan tersangka yang tidak diumumkan secara terbuka kepada publik, meskipun perkara melibatkan pejabat publik dan menjadi perhatian luas masyarakat.

Selain itu, penetapan tersangka dilakukan tanpa penjelasan pasal sangkaan yang jelas di ruang publik, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum dan dugaan pengaburan substansi perkara.

BPP IMPERIUM juga menyoroti tidak dilakukannya penahanan terhadap tersangka, meskipun terdapat potensi besar untuk menghilangkan atau mempengaruhi barang bukti, mempengaruhi saksi melalui kuasa hukum, jabatan, dan relasi politik yang dimiliki, serta menghambat proses penyidikan secara objektif.

Kejanggalan lain terlihat dari pelimpahan berkas perkara ke Kejaksaan (P-21) yang berjalan sangat lamban tanpa penjelasan yang transparan, meskipun status tersangka telah ditetapkan dan alat bukti dinilai telah mencukupi. Kondisi tersebut memperkuat dugaan bahwa penanganan perkara tidak dilakukan secara normal dan profesional, melainkan diarahkan untuk membuka ruang kompromi di luar mekanisme hukum acara pidana.

Dugaan Rekayasa Restorative Justice

Puncak kejanggalan muncul ketika berkembang narasi Restorative Justice (RJ) dan kesepakatan perdamaian yang disampaikan ke publik seolah-olah dapat mengakhiri perkara pidana.

Menurut BPP IMPERIUM, secara logika hukum dan rangkaian peristiwa, RJ dalam perkara ini patut diduga dijembatani dan didramatisasi oleh aparat Polres Dompu sendiri, bukan murni kehendak para pihak. Narasi perdamaian tersebut dinilai digunakan untuk membangun persepsi bahwa perkara telah selesai, menutupi kewajiban penyidik untuk menuntaskan berkas hingga P-21, serta meredam tekanan publik atas lambannya proses hukum.

Padahal, perdamaian tidak menghapus pertanggungjawaban pidana, terlebih untuk perkara yang melibatkan dugaan pemalsuan dokumen atau akta autentik serta melibatkan pejabat publik.

Langkah BPP IMPERIUM

Atas dasar itu, BPP IMPERIUM melaporkan perkara ini ke Propam Mabes Polri untuk dilakukan pemeriksaan etik dan profesional terhadap Kapolres Dompu dan Kasat Reskrim, serta ke Komisi III DPR RI agar menjalankan fungsi pengawasan terhadap kinerja Polri dan memastikan tidak terjadi pembiaran atas dugaan penyimpangan penegakan hukum.

Syamsudin, SH dari IMPERIUM menegaskan bahwa laporan tersebut bukan bentuk kriminalisasi atau intervensi, melainkan langkah konstitusional masyarakat sipil untuk memastikan reformasi Polri dijalankan secara nyata, bukan sekadar jargon.

“Jika perkara dengan indikasi kuat justru diperlambat, dikaburkan, lalu ditutup dengan drama perdamaian, maka publik wajar bertanya: hukum ini sedang ditegakkan atau sedang dinegosiasikan,” tegas Syamsudin, SH.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari radarjakarta.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.