Kasus Dokter Silvi Apriani di Sukabumi Jadi Sorotan Nasional

banner 468x60

JAKARTA, Radarjakarta.id – Kasus hukum yang melibatkan dr. Silvi Apriani, seorang dokter sekaligus Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Sukabumi, menjadi perhatian publik. 

Perkara tersebut tidak hanya berlanjut melalui mekanisme praperadilan di Pengadilan Negeri Sukabumi, tetapi juga memicu aksi penyampaian aspirasi mahasiswa di depan Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri), Jakarta, Selasa (27/1/2026).

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Perkara ini bermula dari kerja sama pengadaan foodtray dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Seiring proses hukum berjalan, muncul berbagai pandangan di ruang publik mengenai klasifikasi perkara, apakah termasuk ranah pidana atau perdata.

Permohonan Praperadilan Terdaftar di PN Sukabumi

Melalui kuasa hukumnya, Silvi Apriani mengajukan permohonan praperadilan terhadap Polsek Gunungpuyuh, Polres Sukabumi Kota. Permohonan tersebut telah terdaftar di Pengadilan Negeri Sukabumi dengan nomor perkara 1/Pid.Pra/2026/PN Skb.

Praperadilan diajukan untuk menguji keabsahan penetapan tersangka, sekaligus menilai sah atau tidaknya rangkaian tindakan penyidikan yang dilakukan oleh penyidik kepolisian.

Pihak pemohon menyatakan bahwa pengajuan praperadilan merupakan hak hukum setiap warga negara dalam rangka memperoleh kepastian hukum dan perlindungan atas proses peradilan pidana.

Pandangan Pemohon: Sengketa Berawal dari Kerja Sama Bisnis

Menurut keterangan kuasa hukum, perkara tersebut bermula dari hubungan kerja sama bisnis yang didasarkan pada perjanjian tertulis antar pihak dalam pengadaan foodtray program MBG.

Disebutkan pula bahwa Silvi Apriani telah menunjukkan itikad baik, termasuk melakukan pengembalian dana secara bertahap. Atas dasar itu, pihak pemohon menilai penyelesaian perkara lebih tepat dilakukan melalui mekanisme keperdataan.

Prosedur Penyidikan Menjadi Perhatian

Selain substansi perkara, pemohon juga menyoroti aspek prosedural penanganan kasus. Beberapa dokumen penting dalam proses penyidikan, seperti Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP), disebut tidak diterima oleh pihak terlapor.

Terkait proses penangkapan, pihak pemohon menyampaikan bahwa Silvi Apriani dinilai bersikap kooperatif selama proses hukum berjalan. Namun, kewenangan tindakan penyidik merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang akan dinilai melalui mekanisme praperadilan.

Mahasiswa Sampaikan Aspirasi ke Mabes Polri

Di tengah berjalannya proses praperadilan, Koalisi Mahasiswa Anti Mafia Peradilan dan Hukum menggelar aksi penyampaian aspirasi di depan Mabes Polri. Aksi tersebut bertujuan menyampaikan pandangan kritis serta mendorong penanganan perkara yang profesional, objektif, dan transparan.

Koordinator aksi, Jufri, menyampaikan bahwa mahasiswa meminta adanya evaluasi dan pengawasan internal terhadap proses penegakan hukum yang sedang berjalan, serta penghormatan terhadap mekanisme praperadilan.

Sidang Praperadilan Menjadi Penentu

Pengadilan Negeri Sukabumi pada Selasa (27/1/2026) menjadwalkan sidang praperadilan yang akan menentukan keabsahan tindakan penyidik dalam perkara ini.

Putusan praperadilan nantinya akan menjadi bagian dari mekanisme kontrol hukum untuk memastikan proses penyidikan berjalan sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana.

Pengaduan ke Propam Mabes Polri

Usai aksi, perwakilan mahasiswa juga menyampaikan pengaduan resmi ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri. Pengaduan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran kode etik dan prosedur hukum dalam penanganan perkara dugaan Pasal 372 dan/atau Pasal 378 KUHP atas nama Silvi Apriani.

Proses Hukum Masih Berjalan

Hingga saat ini, perkara tersebut masih dalam proses hukum dan belum terdapat putusan yang berkekuatan hukum tetap. Aparat kepolisian tetap menjalankan kewenangannya sesuai aturan, sementara pihak pemohon menempuh jalur hukum yang tersedia.

Publik kini menantikan hasil praperadilan sebagai bagian dari upaya memastikan penegakan hukum yang adil, transparan, dan akuntabel.

| Guffe*

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari radarjakarta.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.