Kasus Citraland Mendadak Redup, Publik Pertanyakan Ketegasan Kejatisu

Kasus Citraland Melempem Kejatisu Diduga Terima Uang Pilih Pilih Tersangka
Kasus Citraland Melempem Kejatisu Diduga Terima Uang Pilih Pilih Tersangka
banner 468x60

MEDAN, Radarjakarta.id – Kasus dugaan penjualan aset tanah negara oleh PTPN I Regional I kepada PT Ciputra KSPN yang sempat menggelegar di Sumatera Utara kini justru terasa meredup. Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) yang sebelumnya tampil agresif, belakangan dinilai publik mulai kehilangan taji, memunculkan tanda tanya besar atas arah dan keseriusan penanganan perkara bernilai strategis tersebut.

Di tahap awal, Kejatisu menetapkan sejumlah tersangka penting, yakni mantan Kepala BPN Sumut Askani, eks Kepala BPN Deli Serdang Abdul Rahim Lubis, Direktur PT Nusa Dua Propertindo Iman Subekti, serta eks Direktur Utama PTPN II (kini PTPN I) Irwan Perangin-angin. Namun, hingga kini penetapan tersangka terkesan berhenti di titik tersebut, tanpa perkembangan signifikan lanjutan.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Situasi ini memicu beredarnya kabar di tengah masyarakat mengenai dugaan adanya aliran dana kepada oknum tertentu agar sejumlah nama yang selama ini disorot tidak ikut terseret sebagai tersangka. Isu tersebut berkembang luas dan menjadi perbincangan publik, meski masih sebatas dugaan yang belum terkonfirmasi secara resmi.

Sejumlah tokoh yang kerap disebut-sebut dalam pusaran kasus Citraland pun hingga kini belum tersentuh proses hukum. Di antaranya adalah SEVP Ganda Wiatmaja, eks SEVP Pulung Rinandoro, pihak dari PT Ciputra KSPN, serta mantan Bupati Deli Serdang Anshari Tambunan. Ketidakhadiran nama-nama ini dalam daftar tersangka kian memperkuat spekulasi publik soal penegakan hukum yang dinilai “pilih-pilih”.

Upaya konfirmasi telah dilakukan. Tim redaksi menghubungi Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Harli Siregar, guna meminta klarifikasi atas kabar dan persepsi yang berkembang tersebut. Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi yang diberikan.

Di sisi lain, sikap Kejatisu yang belakangan terkesan tertutup terhadap awak media turut menjadi sorotan. Sejak terus dicecar pertanyaan terkait kasus Citraland serta penggeledahan di PT Inalum pada pertengahan November 2025, respons dari pihak kejaksaan dinilai semakin minim.

Kasus ini pun kini berada di persimpangan krusial. Publik menunggu kejelasan, bukan sekadar penetapan tersangka awal, melainkan pembuktian bahwa hukum ditegakkan secara adil, transparan, dan tanpa pandang bulu. Kejatisu dituntut menjawab keraguan tersebut dengan langkah nyata, bukan keheningan.***

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari radarjakarta.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.