JAKARTA, Radarjakarta.id – Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menegaskan Mabes Polri tidak memberikan rekomendasi izin pesta kembang api pada malam pergantian Tahun Baru 2026. Kebijakan ini diambil sebagai bentuk keprihatinan nasional dan empati terhadap masyarakat di sejumlah wilayah Indonesia, khususnya Sumatera, yang terdampak bencana alam.
Menurut Kapolri, suasana kebatinan bangsa saat ini menuntut seluruh elemen masyarakat untuk menahan euforia berlebihan. Perayaan akhir tahun diharapkan diisi dengan kegiatan yang lebih bermakna, seperti doa bersama dan refleksi, bukan pesta besar yang identik dengan kemewahan dan hiruk-pikuk.
Kapolri menegaskan larangan tersebut bukan semata persoalan teknis keamanan, tetapi juga sikap moral negara. Ia mengajak masyarakat menjadikan momentum pergantian tahun sebagai sarana memperkuat solidaritas sosial dan kepedulian terhadap sesama.
Secara teknis, pengawasan penggunaan kembang api diserahkan kepada masing-masing kepolisian daerah. Namun dari tingkat pusat, Polri telah menetapkan garis kebijakan yang jelas, yakni tidak ada izin untuk pesta kembang api berskala besar di malam Tahun Baru 2026.
Dalam pengamanan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025–2026, Polri menggelar Operasi Lilin dengan mengerahkan ratusan ribu personel di seluruh Indonesia. Aparat disiagakan di tempat ibadah, pusat keramaian, jalur transportasi, serta kawasan wisata guna memastikan situasi tetap aman dan kondusif.
Kapolri juga mengimbau pemerintah daerah, penyelenggara acara, dan pelaku usaha hiburan agar mematuhi kebijakan tersebut. Pendekatan persuasif diutamakan agar masyarakat memahami pentingnya merayakan tahun baru secara tertib dan bertanggung jawab.
Dengan kebijakan ini, Polri berharap pergantian tahun 2025 ke 2026 dapat berlangsung tenang, aman, dan penuh makna, sekaligus menjadi momentum doa bersama bagi bangsa Indonesia untuk bangkit dari berbagai ujian dan menyongsong harapan baru.|Bemby*










