Kaligis : Minta Hakim Diganti,
Karena Mengesampingkan Praduga Tidak Bersalah

banner 468x60

Dimana memuat ketentuan sebagai berikut:
(1) Hakim wajib melaksanakan tugas-tugas hukumnya dengan menghormati asas praduga tak bersalah, tanpa mengharapkan imbalan.
(2) Hakim wajib tidak memihak, baik di dalam maupun diluar pengadilan, dan tetap menjaga serta menumbuhkan kepercayaan masyarakat pencari keadilan.
(3) Hakim wajib menghindari hal-hal yang dapat mengakibatkan pencabutan haknya untuk mengadili perkara yang bersangkutan.
(4) Hakim dilarang memberikan kesan bahwa salah satu pihak yang tengah berperkara atau kuasanya termasuk penutut dan saksi berada dalam posisi yang istimewa untuk mempengaruhi hakim yang bersangkutan.
(5) Hakim dalam menjalankan tugas yudisialnya dilarang menunjukkan rasa suka atau tidak suka, keberpihakan, prasangka, atau pelecehan terhadap suatu ras, jenis kelamin, agama, asal kebangsaan, perbedaan kemampuan fisik atau mental, usia, atau status sosial ekonomi maupun atas dasar kedekatan hubungan dengan pencari keadilan atau pihakpihak yang terlibat dalam proses peradilan baik melalui perkataan maupun tindakan.
(6) Hakim dalam suatu proses persidangan wajib meminta kepada semua pihak yang terlibat proses persidangan untuk menerapkan standar perilaku sebagaimana dimaksud dalam butir (5).
(7) Hakim dilarang bersikap, mengeluarkan perkataan atau melakukan tindakan lain yang dapat menimbulkan kesan memihak, berprasangka, mengancam, atau menyudutkan para pihak atau kuasanya, atau saksisaksi, dan harus pula menerapkan standar perilaku yang sama bagi advokat, penuntut, pegawai pengadilan atau pihak lain yang tunduk pada arahan dan pengawasan hakim yang bersangkutan.
(8) Hakim harus memberikan keadilan kepada semua pihak dan tidak beritikad semata-mata untuk menghukum.

1.1 Mendengar Kedua Belah Pihak
(1) Hakim harus memberikan kesempatan yang sama kepada setiap orang khususnya pencari keadilan atau kuasanya yang mempunyai kepentingan dalam suatu proses hukum di Pengadilan.

Serta bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, khususnya :

Pasal 4
(1) Pengadilan mengadili menurut hukum dengan tidak membeda-bedakan orang.

Pasal 5
(1) Hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.
(2) Hakim dan hakim konstitusi harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, jujur, adil, professional dan berpengalaman di bidang hukum.
(3) Hakim dan hakim konstitusi wajib menaati Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.

Pasal 8
(1) Setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut, atau dihadapkan didepan pengadilan wajib dianggap tidak bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

“Bahwa saya selaku praktisi hukum yang kurang lebih 50 tahun malang melintang di dunia peradilan, sangat menyayangkan sikap dari Hakim Bambang. Sejatinya rasa benci tidak boleh ada didalam diri seorang hakim. Kebencian dapat mendorong seseorang untuk berbuat tidak adil. Karena itu kami mohon agar KY memeriksa dan menjatuhkan sanksi kepada Hakim Bambang selaku Hakim Anggota Majelis atas tindakannya, yang bertentangan dengan Keputusan Bersama Ketua MA RI Dan Ketua Komisi KY RI Nomor 047/KMA/SKB/IV/2009 – 02/SKB/P.KY/IV/2009 tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Hakim Serta UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman,” ujar Kaligis.

“Dan selanjutnya dengan adanya laporan pengaduan ini, demi objektifitas pemeriksaan perkara dan demi kepentingan klien kami di dalam mencari keadilan, maka kami mohon penggantian Hakim Bambang sebagai hakim pemeriksan Perkara No. 85/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Jkt.Pst,” tukas Kaligis menutup pembicaraan. | Ojay*

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari radarjakarta.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.