Kaligis : Minta Hakim Diganti,
Karena Mengesampingkan Praduga Tidak Bersalah

banner 468x60

Tidak hanya itu, Kaligis juga mencatat pernyataan-pernyataan tendensius dari Hakim Bambang. “Diantaranya, ‘Itulah yang terjadi di Indonesia, menyelamatkan harta dengan memasang orang lain sebagai pemegang saham padahal pengendalinya itu orang lain yang menjalankan, gampang kedeteksi itu’, dan ‘Saya itu saya bingung, masalahnya semua personel yang terlibat dalam peroyek ini kok numpuk semua, dihipnotis atau bagaimana?’, serta ‘Saya itu bingung, apa ada dukun santetnya atau bagaimana ya? Semua orang yang disitu bisa tidak berfungsi semua. Yang ngecek barang tidak berfungsi, yang ngecek perjanjian tidak berfungsi, duitnya jalan, a ini aneh kan?’ juga menyebut ‘Enak saja yang ngeluarin duit, ribuan orang Telkom tidak ada yang tahu. Aneh bin ajaib proyek ini’,” tukas Kaligis.

Mengutip Pembukaan Keputusan Bersama Ketua MA RI Dan Ketua Komisi KY RI Nomor 047/KMA/SKB/IV/2009 – 02/SKB/P.KY/IV/2009 tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Hakim, Kaligis mengatakan, bahwa hakim sebagai figure sentral dalam proses peradilan, senantiasa dituntut untuk mengasah kepekaan nurani, memelihara integritas, kecerdasan moral dan meningkatkan profesionalisme dalam menegakkan hukum dan keadilan bagi rakyat banyak.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

“Oleh sebab itu, semua wewenang dan tugas yang dimiliki oleh hakim harus dilaksanakan dalam rangka menegakkan hukum, kebenaran dan keadilan tanpa pandang bulu dengan tidak membeda-bedakan orang seperti diatur dalam lafal sumpah seorang hakim, di mana setiap orang sama kedudukannya di depan hukum dan hakim,” papar Kaligis.

Kewajiban hakim untuk memelihara kehormatan dan keluhuran martabat, serta perilaku hakim sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan harus diimplementasikan secara konkrit dan konsisten baik dalam menjalankan tugas yudisialnya maupun di luar tugas yudisialnya, sebab hal itu berkaitan erat dengan upaya penegakan hukum dan keadilan.

“Bahwa komentar-komentar ‘nyelekit’ Hakim Bambang sebagaimana diuraikan diatas, mengundang tawa para pengunjung yang berada didalam ruang persidangan. Para terdakwa dan para saksi seolah-olah sedang dipermalukan di ruang persidangan. Ruang persidangan yang mulia, tercoreng dengan sikap Hakim Bambang. Tidak ada lagi penghormatan terhadap keluhuran nilai kemanusiaan. Tidak ada lagi penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah,” ujar Kaligis.

Bahwa Hakim Bambang secara terang-terangan menunjukkan sikap keberpihakan, menunjukkan rasa tidak suka dan prasangka didepan persidangan perkara a quo. “Tidak berkenan menggali fakta-fakta yang menguntungkan terdakwa. Seolah-olah telah memiliki putusan yang bulat terhadap perkara a quo dan mengamini dakwaan JPU serta sudah sangat siap menghukum Terdakwa. Jika demikian, masih perlukah sidang pemeriksaan perkara a quo dilanjutkan oleh Hakim Bambang?,” tanya Kaligis.

Bahwa tindakan Hakim Bambang terbukti telah melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim sebagaimana diatur dalam Keputusan Bersama Ketua MA RI Dan Ketua Komisi KY RI Nomor 047/KMA/SKB/IV/2009 – 02/SKB/P.KY/IV/2009 tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Hakim.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari radarjakarta.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.