Kaligis : Minta Hakim Diganti,
Karena Mengesampingkan Praduga Tidak Bersalah

banner 468x60

Perkataan cawe-cawe dan aneh bin ajaib, juga disampaikan di muka persidangan. “Hakim Bambang juga berkomentar,’Ente sudah pensiun jadi Direktur kenapa ente masih cawe-cawe, kalau ente mau cawe-cawe silahkan duduk jadi komisioner’, dan ‘ya itulah saudara makan gaji buta dibayar 30 juta dapat mobil dinas ga ada pekerjaan’, serta ‘yang komisaris tidak berfungsi yang bukan komisaris lebih berfungsi, aneh bin ajaib kan’ juga ‘iya itu perusahaan aneh bin ajaib namanya’,” kata Kaligis.

Bahkan Hakim Bambang juga berkomentar soal supervisor dan komisaris. “Dalam sidang, Hakim Bambang juga menyebut soal, ’kalau cuma terjun ke lapangan Saudara jadi supervisor gak usah jadi Komisaris, turun pangkat saudara jadi supervisor lapangan’, dan ‘Kenapa gak saudara jadi supervisor, supervisornya suruh jadi Komisaris’, serta ‘Saudara digaji 5 juta Supervisor, yang Supervisor lulusan SMA digaji 30 juta gak papa, wajar 30 juta SMA gak bisa kerja’ dan juga menyebut, ‘pesan tersembunyi’,” kata Kaligis.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Dijelaskannya, semua kata-kata tersebut, tidak pantas diucapkan oleh Yang Mulia Hakim Bambang. “Baik klien kami maupun kami selaku Penasihat Hukum, selalu menghormati Hakim dengan mengucapkan kata ‘Yang Mulia’. Mendengar kata-kata Hakim tersebut, maka tidak etis, diluar kewajaran, tendensius, maka demi netralnya perkara ini, kami mohon agar Hakim Bambang diganti,” tegas Kaligis.

Sikap dan pernyataan-pernyataan Hakim Bambang yang menggebu-gebu penuh kebencian di atas, berbanding terbalik saat giliran Heddy Kandou selaku terdakwa memberikan tanggapan atas pernyataan-pernyataan saksi. “Dimana Hakim Bambang tampak tidak tertarik, bermain HP bahkan terlihat menutup mata seperti tertidur. Sikap yang sangat kontras yang ditunjukkan saat menanyai saksi, bahkan terkesan menceramahi saksi,” ujar Kaligis.

Bahkan saat Heddy Kandou menunjukkan bukti-bukti pendukungnya, di depan meja Majelis Hakim, Hakim Bambang bahkan hampir sama sekali tidak melihat baik klien kami ataupun bukti-bukti dokumen yang ditunjukkan klien kami. Hakim Bambang tampak acuh, bermain HP dan tertidur.

“Sikap berapi-api dari Hakim Bambang tersebut, sama sekali tidak ditunjukkan, saat terungkap fakta hukum, dari saksi-saksi yang diperiksa, bahwa PT. PINS Indonesia, PT. Telkom Telstra, dan PT. Infomedia Nusantara, bukan merupakan perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), serta uang yang digunakan adalah bersumber dari ketiga perusahaan tersebut dan bukan bersumber dari PT Telkom. Hakim Bambang diam seribu Bahasa, tidak menggali fakta tersebut, dan tampak seolah-olah tidak peduli dengan fakta hukum yang terungkap didepan persidangan tersebut,” jelas Kaligis.

Dengan kalimat-kalimat dan sikap Hakim Bambang diatas, Kaligis mengatakan, Hakim Bambang pasti akan menghukum kliennya, dan mengesampingkan asas praduga tidak bersalah.

“Sebagai informasi tambahan, Hakim Bambang juga menjadi Ketua Majelis Hakim, untuk perkara, dengan terdakwa lain yang masih berkaitan dengan perkara klien kami. Pada sidang tertanggal 18 Oktober 2023, dimana klien kami diperiksa sebagai saksi dalam perkara terdakwa lain, Hakim Bambang juga berkomentar, ‘Manajemen Abu Nawas, yang maju si Abu pemiliknya si Nawas, banyak itu’, dan ‘Jadi banyak sekarang orang yang ingin menyelamatkan hartanya, tetapi memasang orang sebagai wayang, ini sudah biasa di dalam dunia persilatan Indonesia’ serta ‘Ada pejabat yang ingin menyelamatkan harta dengan memasang orang lain, ada itu di Jakarta Selatan’,” tukas Kaligis.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari radarjakarta.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.