Kaligis Laporkan Jaksa Ondo Ke KPK,
Karena Bertindak Sewenang-Wenang Dalam Kasus Heddy Kandou

banner 468x60

Jika diibaratkan, didalam suatu ruangan seorang hakim sedang memeriksa suatu perkara. Diluar persidangan banyak para pakar termasuk beberapa professor yang notabene merupakan dosen dari hakim tersebut.

Pertanyaannya kemudian apakah pakar dan para profesor bisa memutuskan perkara tersebut? jawabnya adalah tidak, karena kewenangan melekat pada hakim tersebut, bukan para pakar ataupun para professor,” tukas Dadang.

Dalam menghitung besarnya kerugian negara, dasar aturan yang digunakan adalah menjadi kewenangan BPK, berdasarkan UU No. 15 Tahun 2006 tentang BPK, serta Surat Edaran MA No.4 Tahun 2016, yang menyebutkan yang berwenang menyatakan adanya kerugian negara adalah BPK.

Sedangkan saksi ahli hukum pidana, Prof. Dr. Mompang L. Panggabean, S.H., M.Hum, dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 04/Bua.6/Hs/SP/XII/2016 tanggal 09 Desember 2016 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah AgungTahun 2016 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Pengadilan mengamanatkan, bahwa yang berwenang menyatakan adanya kerugian negara hanya BPK RI.

“Jika LHP BPK RI tidak menyebutkan adanya permasalahan atau temuan, tentang adanya perbuatan melanggar Administratif yang menyangkut dengan aspek hukum maka APH tidak bisa melakukan pemeriksaan.

Mengacu kepada peraturan tersebut, seharusnya APH menunggu hasil BPK RI baru melaksanakan penyelidikan dan penyidikan. Jadi APH tidak dapat melakukan pemeriksaan,” kata Mompang.

Jika BPK tidak melakukan pemeriksaan dan didalam Laporan Hasil Pemeriksaannya tidak menyebutkan adanya temuan tentang kerugian Negara yaitu tidak menyebutkan adanya Perbuatan Melanggar Administratif.

Karena yang mempunyai kewenangan menentukan kerugian negara adalah BPK. | Ojay*

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari radarjakarta.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.