Kaligis Laporkan Jaksa Ondo Ke KPK,
Karena Bertindak Sewenang-Wenang Dalam Kasus Heddy Kandou

banner 468x60

Dalam Kasus Heddy Kandou ini, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Rabu (24/1/2023), mendengarkan keterangan saksi ahli, Prof. Dr. Dadang Suwanda, SE, MM, MAk, Ak, CA, sebagai Guru Besar (Profesor) pada IPDN Jatinangor Sumedang.

Dalam keterangannya, Dadang mengatakan, jika anak Perusahaan BUMN, menggunakan atau mengelola dana Perusahaan, yang sumber dananya, bukan berasal dari perusahaan BUMN yang merupakan induknya, maka hal tersebut adalah merupakan keuangan perusahaan dan bukan merupakan kerugian negara.

“Yang perlu diperhatikan adalah darimana sumber dana atau uangnya. Jika uangnya berasal dari perusahaan anak, maka hal tersebut berarti uangnya adalah dari perusahaan anak dan bukan perusahaan induknya,” ujar Dadang.

Dijelaskannya, pada transaksi antar Perusahaan, yaitu antara suatu perusahaan swasta, yang mengadakan kerjasama pengadaan barang dan jasa, dengan anak perusahaan BUMN, dan perusahaan swasta lainnya, jika kemudian terjadi gagal bayar atau hutang piutang dalam transaksinya maka hal tersebut bukan merupakan kerugian negara.

“Harus dipisahkan antara keuangan perusahaan dengan keuangan negara. Keuangan yang dikelola oleh BUMN itu adalah keuangan BUMN, bukan keuangan negara. Jadi jika terjadi kerugian, itu adalah kerugian perusahaan, bukan kerugian keuangan negara. Kerugian negara baru akan timbul, jika hak negara tidak didapat. Misalnya pembagian laba dari keuntungan perusahaan yang disebut deviden, pajak, retribusi, dan lain lain,” ujar Dadang.

Dalam sidang, Dadang juga mengatakan, terdapat perbedaan antara audit investigasi dengan audit penghitungan kerugian keuangan negara. Karena itu dalam menghitung kerugian keuangan negara harus jelas menggunakan jenis audit yang mana.

“Audit awalnya cuma dua yaitu audit keuangan dan audit opersional. Di BPK, audit tersebut kemudian berkembang menjadi audit keuangan, audit dengan tujuan tertentu dan audit kinerja.

Audit dengan tujuan tertentu berkembang menjadi tiga, yaitu audit kepatuhan, audit investigasi dan audit penghitungan kerugian keuangan negara.

Jadi beda antara audit investigasi dengan audit penghitungan kerugian keuangan negara. Audit investigasi dilakukan pada saat tahapan penyelidikan, sedang audit penghitungan kerugian keuangan negara dilakukan pada saat tahapan penyidikan,” tukas Dadang.

Jika terjadi Tindak Pidana Korupsi, aturan yang digunakan untuk menghitung kerugian negara adalah SEMA No. 04/Bua.6/Hs/SP/XII/2016 tanggal 09 Desember 2016.

Sesuai dengan aturan tersebut yang bisa mendeclare adanya kerugian negara hanya BPK. Dan sesuai dengan MK No.25/PUU/XIV/2016 jumlah kerugian negara harus pasti. Jadi yang berwenang menentukan adanya kerugian negara, kata Dadang, adalah BPK.

“Jika merujuk pada ketentuan tersebut, maka JPU bisa mendakwa dan menyatakan adanya kerugian negara terhadap seorang terdakwa adalah atas hasil audit yang dilakukan oleh BPK. Jika tidak ada LHP BPK, maka JPU tidak bisa mendakwa seseorang karena tidak ada dasar acuan dan dianggap melanggar prosedur,” ujar Dadang.

Pada saat melakukan pemeriksaan, seorang auditor harus melakukan audit sesuai standar audit, dilakukan secara independensi, melakukan secara professional antara lain melakukan wawancara atau klarifikasi kepada pihak terkait.

“Dalam melakukan suatu perkara, sebaiknya JPU tidak menggunakan auditor internal (SPI) dari pihak yang berperkara, karena jika audit dilakukan oleh internal dari perusahaan tersebut, maka hal tersebut tidak dapat dibenarkan, karena pihak internal tidak punya kewenangan.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari radarjakarta.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.