Kaligis Laporkan Jaksa Ondo Ke KPK,
Karena Bertindak Sewenang-Wenang Dalam Kasus Heddy Kandou

banner 468x60

Sedangkan saksi Syelina Yahya (SPV Finance PT. Quartee Technologies), dalam BAP No.09, tertanggal 5 September 2023, mengatakan, “Saya selaku karyawan (SPV) PT. Quartee diperintahkan oleh atasan saya yakni Sdri. PADMASARI METTA untuk seolah-olah menjadi karyawan PT. Interdata yang bertugas selaku narahubung (PIC) antara ketiga anak perusahaan PT Telkom”. Dan di BAP No.10, Syelina menjelaskan, “Saya diperintahkan oleh Sdri PADMASARI METTA untuk melakukan komunikasi dan memenuhi permintaan data yang diminta oleh PT PINS, PT Telkom Telstra dan PT Infomedia Nusantara berdasarkan petunjuk dari Sdri PADMASARI METTA”.

Sedangkan di BAP No.11, Syelina mengatakan, “Sekira tahun 2017 atasan saya Sdri. Padmasari Metta memanggil saya ke ruangannya selanjutnya Sdri PADMASARI memerintahkan saya agar saya bertindak sebagai karyawan PT Interdata dan Sdri PADMASARI juga menyampaikan bahwa nanti akan ada orang dari Telkom akan menghubungi saya dan saya harus menginformasikan kepada Sdri. PADMASARI”.

Dan di BAP No.12, Syelina memberikan keterangan, “…berdasarkan perintah Sdri. PADMASARI METTA tim IT membuat email tersebut dan menginstall di PC yang saya gunakan di kantor, setelah terinstall, Sdri. PADMASARI METTA menyuruh saya menggunakan email tersebut dan bertindak selaku karyawan PT Interdata Teknologi Sukses”.

Sedangkan di BAP No.12, Syelina dengan tegas mengatakan, “Isi email saya adalah semua data yang diberikan oleh Sdri PADMASARI METTA …” dan di BAP No.15, Syelina menjelaskan, “Saya memperoleh data dokumen/data tersebut dari Sdri. PADMASARI METTA”. Di BAP No.16, Syelina mengatakan, “…Sdri PADMASARI METTA menyiapkan data yang diminta lalu mengirimkan data tersebut melalui email padma@quartee.com kepada saya melalui email syelina@interdata.id untuk selanjutnya berdasarkan permintaan Sdri. PADMASARI METTA saya mengirimkan data tersebut ke anak perusahaan PT Telekomunikasi Indonesia Tbk”.

Sedangkan Saksi Rinaldo (Dirut PT. Interdata Technologies Sukses), pada BAP No.20 tertanggal 7 September 2023, memberikan keterangan, “Dari pihak Interdata petugas yang hadir adalah Selina, namun yang menjelaskan status barang pada saat itu sebagai milik PT Interdata adalah PADMASARI dari Quartee….”.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Dan Saksi Sosro H. Karsosoemo, ST (karyawan BUMN Telkom) pada BAP No.16 tertanggal 4 September memberikan keterangan, “…yang ketiga selain konsumen (PT. Quartee) melalui Sdri. PADMASARI METTA meyakinkan tim saya bahwa Quartee telah menerima barang…dstnya”.

“Melalui kesaksian lima orang tersebut diatas, terbukti Padmasari Metta-lah yang mestinya dijadikan tersangka selaku pelaku utama, karena terbukti aktif menghubungi PT. Telkom dan membuat serta menyediakan dokumen-dokumen. Akan tetapi Padmasari Metta, justru didalam berkas hanya dijadikan saksi dalam perkara ini. Dari informasi yang kami peroleh, Padmasari Metta diduga dilindungi oleh Jaksa Ondo sehingga sampai dengan saat ini tidak ditetapkan sebagai Tersangka,” tegas Kaligis.

Faktanya, kata Kaligis, justru kliennya (Heddy Kandou), yang dijadikan tersangka.

Padahal Heddy tidak ikut terlibat dalam proyek Telkom, bahkan tidak ada satu pun dokumen-dokumen termasuk perjanjian kerjasama antara PT Quartee Technologies dengan PT. Telkom yang ditandatangani oleh Heddy Kandou.

“Sebaliknya, sekalipun berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Saksi-Saksi diantaranya Moch. Rizal Otoluwa, Stefanus Suwito Gozali, Syehlina Yahya, Rinaldo dan Saksi Sosro H. Karsosoemo, ST, yang ada dalam berkas JPU, menyatakan justru PADMASARI METTA sebagai pihak yang aktif dalam proses pengurusan dokumen serta berkomunikasi dengan pihak PT Telkom sehubungan dengan proses pelaksanaan proyek pengadaan barang antara PT. Quartee Technologies dengan Divisi Enterprise Service (DES) PT. Telkom tersebut. Namun sampai dengan saat ini Padmasari Metta sebagai pelaku utama yang aktif dalam perkara a quo tidak dijadikan tersangka oleh Jaksa Ondo, tetapi justru dilindungi,” kata Kaligis.

Berdasarkan hal tersebut diatas, ujar Kaligis, dan untuk mencegah tindakan sewenang-sewenang yang dilakukan oleh Jaksa Ondo dan demi objektivitas serta profesionalisme didalam pemeriksaan perkara yang sedang disidik, maka pihaknya mohon agar Padmasari Metta ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan pemeriksaan terhadap Jaksa Ondo atas dugaan tindak pidana Kejahatan Jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 421 KUHP.

Seperti diketahui, Heddy Kandou (Direktur PT. Haka Luxury) dijadikan tersangka dan kemudian terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi, dalam pengadaan barang dan jasa antara PT. Interdata Teknologi Sukses dengan PT. PINS Indonesia, PT. Telkom Telstra, dan PT. Infomedia Nusantara, pada tahun 2017-2018, senilai Rp. 232 miliar. Kasusnya saat ini terus bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta, dan memasuki tahapan mendengarkan keterangan saksi ahli.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari radarjakarta.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.