Kaligis Laporkan Jaksa Ondo Ke KPK,
Karena Bertindak Sewenang-Wenang Dalam Kasus Heddy Kandou

banner 468x60

Dan benar saja, kata Kaligis, Moch. Rizal Otoluwa akhirnya divonis 10 tahun penjara dan Rinaldo divonis 12 tahun penjara, sedangkan pihak dari PT. Telkom divonis paling tinggi lima tahun penjara saja.
Selain itu, dimuka persidangan tersebut juga, Heddy Kandou menyampaikan ke hadapan hakim, bahwa dirinya memperoleh informasi berupa laporan masyarakat, bahwa ada dugaan sejumlah uang yang mengalir ke oknum Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, sebesar Rp. 8 Miliar, diduga dari oknum Legal PT. Telkom, saat pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.

Ditambahkan Kaligis, di dalam Laporan kuasa hukum, pada tanggal 5 Januari 2024, didalam perkara No. 85/PID.SUS-TPK/2023/PN.Jkt.Pst, kliennya, Heddy Kandou dituduh melakukan tindak pidana korupsi melanggar pasal 2 dan 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, atas dasar Heddy Kandou dianggap mencampuri urusan pengadaan barang dan jasa.

Dimana pada kenyataannya, hal tersebut tidak dilakukannya, berdasarkan bukti pernyataan dari lima saksi, yang menyatakan, bahwa yang aktif dalam pengadaan barang dan jasa adalah Sdri. Padmasari Metta.

“Melalui lima Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Saksi, terbukti pelaku utama dalam kasus ini adalah Padmasari Metta,” ujar Kaligis. Dimana dalam BAP Moch. Rizal Otoluwa (Direktur PT. Quartee Technologies), pada 7 September 2023, Rizal menyebut pada BAP No.12,

“Saya tidak tahu, namun semua pembahasan terkait kontrak dan lainnya antara PT Quartee dengan PT Telkom adalah PADMASARI dengan Oky Mulyades dan Iwan Setiawan, saya hanya menandatangani kontrak yang disodorkan oleh PADMASARI”.

Dan pada BAP No.16, Rizal menyebut, “Saya tidak tahu, karena yang membahas terkait hal tersebut adalah PADMASARI dengan pihak Telkom”. Demikian juga, dalam BAP No.17, Rizal mengatakan, “Yang melakukan pembicaraan adalah PADMASARI dan pihak Telkom” dan dalam BAP No.23, Rizal mengatakan, “setahu saya ada pemberian PADMASARI kepada Elisa Danardono (Donny) berupa cek Bank BCA sebanyak 2 (dua) kali yang nilainya sekitar Rp. 400.000.000,- dan Rp. 200.000.000,- namun saya tidak tahu apakah hal tersebut dapat dikategorikan pemberiaan (fee), karena PADMASARI memberitahu kepada saya untuk pembayaran”.

Sedangkan dalam BAP No.25, Rizal mengatakan, “…PADMASARI METTA menjelaskan kepada saya bahwa skema yang disampaikan Oky Mulyades adalah skema jual beli barang” dan di BAP No.29, Rizal menyebut, “Yang melakukan pembahasan adalah PADMASARI dengan Oky Mulyades terkait proyek, bu Heddy Kandou hanya mendampingi saya saja, karena yang butuh pendanaan adalah PT. Quartee dan saat itu Ibu Heddy Kandou sudah tidak di Quartee lagi”.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Sedangkan saksi Stefanus Suwito Gozali (Direktur PT. Quartee Technologies), dalam BAP No.17, memberikan kesaksian, “…Saya juga tidak mengikuti secara langsung proyek tersebut, karena terkait financing ini PADMASARI yang berkomunikasi dengan Telkom” dan di BAP No.28, Stefanus mengatakan, “Sepengetahuan saya mekanisme ini pembahasannya dilakukan oleh pihak Telkom dengan PADMASARI”. Sedangkan saksi Syelina Yahya (SPV Finance PT. Quartee Technologies), dalam BAP No.09, tertanggal 5 September 2023, mengatakan, “Saya selaku karyawan (SPV) PT. Quartee diperintahkan oleh atasan saya yakni Sdri. PADMASARI METTA untuk seolah-olah menjadi karyawan PT. Interdata yang bertugas selaku narahubung (PIC) antara ketiga anak perusahaan PT Telkom”. Dan di BAP No.10, Syelina menjelaskan, “Saya diperintahkan oleh Sdri PADMASARI METTA untuk melakukan komunikasi dan memenuhi permintaan data yang diminta oleh PT PINS, PT Telkom Telstra dan PT Infomedia Nusantara berdasarkan petunjuk dari Sdri PADMASARI METTA”.
Sedangkan di BAP No.11, Syelina mengatakan, “Sekira tahun 2017 atasan saya Sdri. Padmasari Metta memanggil saya ke ruangannya selanjutnya Sdri PADMASARI memerintahkan saya agar saya bertindak sebagai karyawan PT Interdata dan Sdri PADMASARI juga menyampaikan bahwa nanti akan ada orang dari Telkom akan menghubungi saya dan saya harus menginformasikan kepada Sdri. PADMASARI”.

Dan di BAP No.12, Syelina memberikan keterangan, “…berdasarkan perintah Sdri. PADMASARI METTA tim IT membuat email tersebut dan menginstall di PC yang saya gunakan di kantor, setelah terinstall, Sdri. PADMASARI METTA menyuruh saya menggunakan email tersebut dan bertindak selaku karyawan PT Interdata Teknologi Sukses”.

Sedangkan di BAP No.12, Syelina dengan tegas mengatakan, “Isi email saya adalah semua data yang diberikan oleh Sdri PADMASARI METTA …” dan di BAP No.15, Syelina menjelaskan, “Saya memperoleh data dokumen/data tersebut dari Sdri. PADMASARI METTA”. Di BAP No.16, Syelina mengatakan, “…Sdri PADMASARI METTA menyiapkan data yang diminta lalu mengirimkan data tersebut melalui email padma@quartee.com kepada saya melalui email syelina@interdata.id untuk selanjutnya berdasarkan permintaan Sdri. PADMASARI METTA saya mengirimkan data tersebut ke anak perusahaan PT Telekomunikasi Indonesia Tbk”.

Sedangkan Saksi Rinaldo (Dirut PT. Interdata Technologies Sukses), pada BAP No.20 tertanggal 7 September 2023, memberikan keterangan,

“Dari pihak Interdata petugas yang hadir adalah Selina, namun yang menjelaskan status barang pada saat itu sebagai milik PT Interdata adalah PADMASARI dari Quartee….”.
Dan Saksi Sosro H. Karsosoemo, ST (karyawan BUMN Telkom) pada BAP No.16 tertanggal 4 September memberikan keterangan, “…yang ketiga selain konsumen (PT. Quartee) melalui Sdri. PADMASARI METTA meyakinkan tim saya bahwa Quartee telah menerima barang…dstnya”.

“Melalui kesaksian lima orang tersebut diatas, terbukti Padmasari Metta-lah yang mestinya dijadikan tersangka selaku pelaku utama, karena terbukti aktif menghubungi PT. Telkom dan membuat serta menyediakan dokumen-dokumen. Akan tetapi Padmasari Metta, justru didalam berkas hanya dijadikan saksi dalam perkara ini. Dari informasi yang kami peroleh, Padmasari Metta diduga dilindungi oleh Jaksa Ondo sehingga sampai dengan saat ini tidak ditetapkan sebagai Tersangka,” tegas Kaligis.

Faktanya, kata Kaligis, justru kliennya (Heddy Kandou), yang dijadikan tersangka.

Padahal Heddy tidak ikut terlibat dalam proyek Telkom, bahkan tidak ada satu pun dokumen-dokumen termasuk perjanjian kerjasama antara PT Quartee Technologies dengan PT. Telkom yang ditandatangani oleh Heddy Kandou.

“Sebaliknya, sekalipun berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Saksi-Saksi diantaranya Moch. Rizal Otoluwa, Stefanus Suwito Gozali, Syehlina Yahya, Rinaldo dan Saksi Sosro H. Karsosoemo, ST, yang ada dalam berkas JPU, menyatakan justru PADMASARI METTA sebagai pihak yang aktif dalam proses pengurusan dokumen serta berkomunikasi dengan pihak PT Telkom sehubungan dengan proses pelaksanaan proyek pengadaan barang antara PT. Quartee Technologies dengan Divisi Enterprise Service (DES) PT. Telkom tersebut. Namun sampai dengan saat ini Padmasari Metta sebagai pelaku utama yang aktif dalam perkara a quo tidak dijadikan tersangka oleh Jaksa Ondo, tetapi justru dilindungi,” kata Kaligis.

Berdasarkan hal tersebut diatas, ujar Kaligis, dan untuk mencegah tindakan sewenang-sewenang yang dilakukan oleh Jaksa Ondo dan demi objektivitas serta profesionalisme didalam pemeriksaan perkara yang sedang disidik, maka pihaknya mohon agar Padmasari Metta ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan pemeriksaan terhadap Jaksa Ondo atas dugaan tindak pidana Kejahatan Jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 421 KUHP.

Seperti diketahui, Heddy Kandou (Direktur PT. Haka Luxury) dijadikan tersangka dan kemudian terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi, dalam pengadaan barang dan jasa antara PT. Interdata Teknologi Sukses dengan PT. PINS Indonesia, PT. Telkom Telstra, dan PT. Infomedia Nusantara, pada tahun 2017-2018, senilai Rp. 232 miliar. Kasusnya saat ini terus bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta, dan memasuki tahapan mendengarkan keterangan saksi ahli.

Dalam Kasus Heddy Kandou ini, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Rabu (24/1/2023), mendengarkan keterangan saksi ahli, Prof. Dr. Dadang Suwanda, SE, MM, MAk, Ak, CA, sebagai Guru Besar (Profesor) pada IPDN Jatinangor Sumedang.

Dalam keterangannya, Dadang mengatakan, jika anak Perusahaan BUMN, menggunakan atau mengelola dana Perusahaan, yang sumber dananya, bukan berasal dari perusahaan BUMN yang merupakan induknya, maka hal tersebut adalah merupakan keuangan perusahaan dan bukan merupakan kerugian negara.

“Yang perlu diperhatikan adalah darimana sumber dana atau uangnya. Jika uangnya berasal dari perusahaan anak, maka hal tersebut berarti uangnya adalah dari perusahaan anak dan bukan perusahaan induknya,” ujar Dadang.

Dijelaskannya, pada transaksi antar Perusahaan, yaitu antara suatu perusahaan swasta, yang mengadakan kerjasama pengadaan barang dan jasa, dengan anak perusahaan BUMN, dan perusahaan swasta lainnya, jika kemudian terjadi gagal bayar atau hutang piutang dalam transaksinya maka hal tersebut bukan merupakan kerugian negara.

“Harus dipisahkan antara keuangan perusahaan dengan keuangan negara. Keuangan yang dikelola oleh BUMN itu adalah keuangan BUMN, bukan keuangan negara. Jadi jika terjadi kerugian, itu adalah kerugian perusahaan, bukan kerugian keuangan negara. Kerugian negara baru akan timbul, jika hak negara tidak didapat. Misalnya pembagian laba dari keuntungan perusahaan yang disebut deviden, pajak, retribusi, dan lain lain,” ujar Dadang.

Dalam sidang, Dadang juga mengatakan, terdapat perbedaan antara audit investigasi dengan audit penghitungan kerugian keuangan negara. Karena itu dalam menghitung kerugian keuangan negara harus jelas menggunakan jenis audit yang mana.

“Audit awalnya cuma dua yaitu audit keuangan dan audit opersional. Di BPK, audit tersebut kemudian berkembang menjadi audit keuangan, audit dengan tujuan tertentu dan audit kinerja.

Audit dengan tujuan tertentu berkembang menjadi tiga, yaitu audit kepatuhan, audit investigasi dan audit penghitungan kerugian keuangan negara.

Jadi beda antara audit investigasi dengan audit penghitungan kerugian keuangan negara. Audit investigasi dilakukan pada saat tahapan penyelidikan, sedang audit penghitungan kerugian keuangan negara dilakukan pada saat tahapan penyidikan,” tukas Dadang.

Jika terjadi Tindak Pidana Korupsi, aturan yang digunakan untuk menghitung kerugian negara adalah SEMA No. 04/Bua.6/Hs/SP/XII/2016 tanggal 09 Desember 2016.

Sesuai dengan aturan tersebut yang bisa mendeclare adanya kerugian negara hanya BPK. Dan sesuai dengan MK No.25/PUU/XIV/2016 jumlah kerugian negara harus pasti. Jadi yang berwenang menentukan adanya kerugian negara, kata Dadang, adalah BPK.

“Jika merujuk pada ketentuan tersebut, maka JPU bisa mendakwa dan menyatakan adanya kerugian negara terhadap seorang terdakwa adalah atas hasil audit yang dilakukan oleh BPK. Jika tidak ada LHP BPK, maka JPU tidak bisa mendakwa seseorang karena tidak ada dasar acuan dan dianggap melanggar prosedur,” ujar Dadang.

Pada saat melakukan pemeriksaan, seorang auditor harus melakukan audit sesuai standar audit, dilakukan secara independensi, melakukan secara professional antara lain melakukan wawancara atau klarifikasi kepada pihak terkait.

“Dalam melakukan suatu perkara, sebaiknya JPU tidak menggunakan auditor internal (SPI) dari pihak yang berperkara, karena jika audit dilakukan oleh internal dari perusahaan tersebut, maka hal tersebut tidak dapat dibenarkan, karena pihak internal tidak punya kewenangan.

Jika diibaratkan, didalam suatu ruangan seorang hakim sedang memeriksa suatu perkara. Diluar persidangan banyak para pakar termasuk beberapa professor yang notabene merupakan dosen dari hakim tersebut.

Pertanyaannya kemudian apakah pakar dan para profesor bisa memutuskan perkara tersebut? jawabnya adalah tidak, karena kewenangan melekat pada hakim tersebut, bukan para pakar ataupun para professor,” tukas Dadang.

Dalam menghitung besarnya kerugian negara, dasar aturan yang digunakan adalah menjadi kewenangan BPK, berdasarkan UU No. 15 Tahun 2006 tentang BPK, serta Surat Edaran MA No.4 Tahun 2016, yang menyebutkan yang berwenang menyatakan adanya kerugian negara adalah BPK.

Sedangkan saksi ahli hukum pidana, Prof. Dr. Mompang L. Panggabean, S.H., M.Hum, dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 04/Bua.6/Hs/SP/XII/2016 tanggal 09 Desember 2016 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah AgungTahun 2016 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Pengadilan mengamanatkan, bahwa yang berwenang menyatakan adanya kerugian negara hanya BPK RI.

“Jika LHP BPK RI tidak menyebutkan adanya permasalahan atau temuan, tentang adanya perbuatan melanggar Administratif yang menyangkut dengan aspek hukum maka APH tidak bisa melakukan pemeriksaan.

Mengacu kepada peraturan tersebut, seharusnya APH menunggu hasil BPK RI baru melaksanakan penyelidikan dan penyidikan. Jadi APH tidak dapat melakukan pemeriksaan,” kata Mompang.

Jika BPK tidak melakukan pemeriksaan dan didalam Laporan Hasil Pemeriksaannya tidak menyebutkan adanya temuan tentang kerugian Negara yaitu tidak menyebutkan adanya Perbuatan Melanggar Administratif.

Karena yang mempunyai kewenangan menentukan kerugian negara adalah BPK.***

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari radarjakarta.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.