Kaligis Laporkan Jaksa Ondo Ke KPK,
Karena Bertindak Sewenang-Wenang Dalam Kasus Heddy Kandou

banner 468x60

Radarjakarta.id | JAKARTA – Koordinator Tim Penasehat Hukum Heddy Kandou, Prof. Dr. Otto Cornelis Kaligis, SH, MH, melayangkan surat ke Ketua dan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mendesak agar kedua lembaga tersebut, menindaklanjuti laporan terhadap Jaksa Ondo Mulatua Pandapotan, SH, MH, selaku Jaksa Penuntut Kasus Heddy Kandou, yang diduga telah bertindak sewenang-wenang, dengan mengintimidasi saksi-saksi Kasus Heddy, dan melindungi Padmasari Metta, yang diduga sebagai pelaku utama dalam Kasus Heddy.

Surat dilayangkan pada Kamis siang (25/1/2023), dan mendesak agar Jaksa Ondo segera diperiksa KPK, karena tidak juga menjadikan Padmasari sebagai tersangka.

Menurut Kaligis, pihaknya telah melaporkan Jaksa Ondo tersebut ke KPK, pada 5 Januari 2023, namun belum ada tindak lanjut hingga Kamis ini (25/1/2023).

Karena itu, pihaknya kembali melayangkan surat pelaporan tersebut, pada Kamis (25/1/2023).

Dijelaskannya, dalam Kasus Heddy ini, pihaknya menduga yang seharusnya menjadi pelaku utama dalam Kasus Heddy ini adalah Padmasari Metta, berdasarkan keterangan kelima orang saksi dalam kasus tersebut.

“Mohon tindak lanjut atas laporan kami, terhadap Padmasari Metta, selaku Pelaku Utama yang dilindungi, dengan tidak dijadikan tersangka, oleh Jaksa Ondo dan atas dugaan Tindak Pidana Kejahatan Jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 421 KUHP, terhadap tindakan sewenang-wenang yang dilakukan oleh Jaksa Ondo, yang kami ajukan melalui surat kami No. 15/OCK.I/2024, tertanggal 5 Januari 2024,” kata Kaligis.

Diuraikannya, berdasarkan Pasal 108 KUHAP, mewajibkan semua orang, yang mengetahui kejahatan untuk melaporkan kejahatan tersebut kepada pihak yang berwajib.

Bila seorang pejabat melanggar hukum acara, maka dapat dikatakan, tindakan tersebut merupakan Kejahatan Jabatan berdasarkan Pasal 421 KUHP, yang mengatur :

“Seorang pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan memaksa seseorang untuk melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan”.

“Sebagai pendukung laporan kami, melalui surat ini, kami ingin menyampaikan keterangan yang dinyatakan dimuka persidangan, yang terbuka untuk umum, dalam perkara No. 85/PID.SUS-TPK/2023/PN.Jkt.Pst, pada tanggal 15 Januari 2024, dimana Saksi Moch. Rizal Otoluwa (Direktur PT. Quartee Technologies) dan Saksi Rinaldo (Dirut PT. Interdata Technologies Sukses) mengatakan bahwa pada saat pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Jaksa Ondo diduga telah melakukan intimidasi kepada mereka dan mengancam dengan mengatakan, agar berpihak ke Jaksa, karena Jaksa Ondo telah bicara dengan hakim dan sudah sepakat, apabila tidak sejalan dengan Jaksa, maka tuntutan mereka akan tinggi,” ujar Kaligis.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari radarjakarta.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.