Jurnalis Diusir Saat Liput Demo Karyawan DAMRI, Kebebasan Pers Disorot

banner 468x60

Gambar ilustrasi.

JAKART, RadarJakarta.id – Insiden penghalangan terhadap kerja jurnalistik kembali menjadi sorotan publik setelah seorang jurnalis media online ASKARA diduga diminta meninggalkan lokasi saat meliput aksi demonstrasi karyawan Perum DAMRI di kantor pusat perusahaan tersebut di Jalan Matraman Raya, Jakarta Timur, Senin (9/3/2026).

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Jurnalis yang mengalami kejadian tersebut adalah Shendy Marwan, yang saat itu tengah melakukan peliputan aksi unjuk rasa para karyawan DAMRI yang menuntut kejelasan terkait sejumlah persoalan ketenagakerjaan kepada manajemen perusahaan.

Peristiwa tersebut memunculkan pertanyaan mengenai komitmen terhadap keterbukaan informasi serta perlindungan terhadap kerja jurnalistik yang dijamin dalam sistem demokrasi.

Kronologi Insiden

Menurut keterangan Shendy, awalnya ia melihat sejumlah massa aksi telah berada di halaman kantor pusat DAMRI. Sebagai jurnalis yang bertugas, ia kemudian masuk ke area tersebut untuk mendokumentasikan jalannya aksi dan mengumpulkan informasi.

“Saat melihat sebagian pendemo sudah berada di halaman kantor, saya mengikuti situasi tersebut untuk mendokumentasikan peristiwa. Saya juga sudah memperkenalkan diri dengan menunjukkan kartu identitas pers,” kata Shendy.

Ia menjelaskan bahwa pada tahap awal tidak ada larangan dari pihak keamanan maupun internal perusahaan terhadap aktivitas peliputan yang dilakukannya. Bahkan, ia sempat berkomunikasi dengan petugas keamanan yang berjaga di lokasi.

Namun situasi berubah setelah seorang perempuan yang disebut berasal dari bagian umum kantor pusat DAMRI datang ke lokasi. Menurut Shendy, perempuan tersebut kemudian meminta petugas keamanan agar jurnalis meninggalkan area kantor.

“Setelah perempuan yang disebut bernama Indri dari bagian umum datang, ia meminta kegiatan peliputan dihentikan dan meminta satpam mengeluarkan saya dari area kantor. Saat diminta keluar, sempat terjadi dorongan dari petugas keamanan,” ujarnya.

Isu Kebebasan Pers

Peristiwa ini kembali memunculkan diskusi mengenai perlindungan terhadap kebebasan pers, terutama ketika jurnalis menjalankan tugas peliputan terhadap peristiwa yang memiliki kepentingan publik.

Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 4 ayat (3) menyatakan bahwa pers nasional memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. Sementara Pasal 18 ayat (1) menyebutkan bahwa setiap pihak yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dikenakan sanksi pidana.

Selain itu, Pasal 28F UUD 1945 juga menjamin hak setiap orang untuk memperoleh dan menyampaikan informasi melalui berbagai saluran yang tersedia.

Tuntutan Karyawan DAMRI

Aksi demonstrasi yang berlangsung di kantor pusat DAMRI tersebut merupakan bentuk protes karyawan terhadap manajemen perusahaan yang dinilai belum memberikan kejelasan terkait sejumlah hak pekerja.

Sekretaris DPP Serikat Karyawan DAMRI, Ernawati, mengatakan pihaknya telah beberapa kali menyampaikan aspirasi kepada manajemen melalui surat resmi maupun komunikasi internal.

“Kami sudah berkali-kali menyampaikan aspirasi melalui surat kepada manajemen. Namun sejauh ini baru sebatas janji tanpa kepastian penyelesaian. Kami berharap bisa bertemu langsung dengan direksi agar ada solusi yang jelas,” kata Ernawati.

Sementara itu, koordinator aksi Yongki menyebut persoalan yang dihadapi pekerja cukup serius. Ia mengatakan terdapat ratusan karyawan aktif yang disebut belum menerima gaji, serta sekitar 400 karyawan yang telah memasuki masa purna bakti yang menurutnya belum memperoleh hak secara tuntas.

“Kami akan terus menyuarakan tuntutan ini sampai hak-hak normatif para pekerja dipenuhi oleh manajemen perusahaan,” ujarnya.

Menunggu Klarifikasi Manajemen

Hingga berita ini diturunkan, pihak direksi Perum DAMRI belum memberikan keterangan resmi terkait insiden pengusiran terhadap jurnalis maupun tuntutan yang disampaikan para karyawan dalam aksi tersebut.

Kasus ini menambah daftar peristiwa yang memicu perhatian publik mengenai pentingnya perlindungan terhadap kerja jurnalistik serta perlunya keterbukaan informasi dalam menangani isu yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat luas.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari radarjakarta.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.