TANGERANG, Radarjakarta.id — Aktor Jonathan Frizzy atau Ijonk resmi menghirup udara bebas setelah meninggalkan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pemuda Kelas IIA Tangerang, Rabu (7/1/2026). Ia memperoleh kebebasan lebih awal melalui program Cuti Bersyarat (CB) yang diberikan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
Ijonk mendapatkan cuti bersyarat setelah dinilai memenuhi ketentuan pemasyarakatan, termasuk telah menjalani lebih dari dua pertiga masa hukuman dari total vonis delapan bulan penjara. Selama berada di dalam lapas, ia disebut berkelakuan baik dan aktif mengikuti program pembinaan.
Kepala Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang, Yogi Suhara, mengatakan pembebasan tersebut merupakan hak integrasi warga binaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Status hukum Ijonk kini berubah dari narapidana menjadi klien Balai Pemasyarakatan (Bapas) Tangerang.
Meski telah keluar dari lapas, Jonathan Frizzy belum sepenuhnya bebas. Hingga masa hukuman berakhir pada 8 Maret 2026, ia wajib mengikuti bimbingan dan pengawasan Bapas serta melakukan pelaporan rutin setiap bulan.
Kepala Subdirektorat Kerja Sama Ditjenpas, Rika Aprianti, menegaskan bahwa cuti bersyarat dapat dicabut apabila yang bersangkutan melanggar ketentuan hukum maupun aturan pembinaan. Jika terjadi pelanggaran, Ijonk dapat kembali menjalani sisa pidana di dalam lapas.
Kasus hukum yang menjerat Ijonk bermula dari penangkapannya pada Mei 2025 di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Ia terlibat dalam penyelundupan narkotika jenis etomidate yang disamarkan dalam cairan rokok elektrik atau vape.
Dalam proses persidangan, sikap kooperatif Ijonk menjadi salah satu pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan vonis delapan bulan penjara. Tiga orang lain yang terlibat dalam perkara serupa juga telah lebih dahulu mendapatkan cuti bersyarat.
Pihak lapas menyebutkan, selama menjalani masa pidana sejak Juli 2025, Jonathan Frizzy aktif mengikuti kegiatan keagamaan, olahraga, dan pembinaan sosial. Ia meninggalkan lapas dalam kondisi sehat dan dijemput oleh kuasa hukumnya.***











