RADAR JAKARTA|Karawang – Polemik antara pengusaha lokal Haji Endang Junaedi dan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Citarum memuncak. Jembatan perahu beromzet Rp 20 juta per hari yang menjadi nadi mobilitas ribuan warga di Desa Anggadita, Kecamatan Klari, Karawang, kini terancam dibongkar.
Jembatan yang dibangun di atas Sungai Citarum itu telah menjadi jalur vital sejak 2010, menghubungkan dua desa strategis: Anggadita dan Parungmulya. Namun, BBWS Citarum menyebut jembatan tersebut tak memiliki izin resmi sesuai UU Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air.
“Kami tidak berniat mematikan usaha rakyat, tapi semua aktivitas di wilayah sungai wajib berizin,” tegas Kepala BBWS Citarum, Dian Al Ma’ruf, Jumat (2/5/2025). Ia juga menyebutkan bahwa izin bisa diperoleh dalam waktu tujuh hari asalkan berkas lengkap. Namun ia menilai konstruksi jembatan itu tidak sesuai standar teknis jembatan.
Peringatan telah diberikan melalui pemasangan spanduk di lokasi. Jika diabaikan, jembatan akan dibongkar paksa. “Saya dari teknik sipil. Itu bukan konstruksi jembatan untuk kendaraan,” kata Dian.
Dibangun Karena Kepedulian, Bukan Cuan
Di sisi lain, Haji Endang yang dijuluki Crazy Rich Karawang menyebut langkah BBWS itu sebagai “tidak produktif”. Ia membangun jembatan itu pada 2010 dengan modal pribadi mencapai Rp 5 miliar setelah warga mengeluhkan keterisolasian. “Dulu tempat ini cuma dilewati kerbau,” kenangnya.
Jembatan ini berkonsep ponton, sempat karam pada 2014, dan kemudian dibangun ulang menggunakan besi dan teknologi perahu. Kini, jembatan ini menjadi jalan pintas bagi ribuan pengendara, terutama pekerja industri di Klari dan Ciampel.
Endang mematok tarif Rp 2.000 uang itu, katanya, digunakan untuk operasional harian yang mencapai Rp 8 juta, termasuk gaji pekerja, penerangan, dan perawatan jalan.
Ribuan Warga Desak Jembatan Jangan Ditutup
Sejumlah pengguna jembatan berharap konflik ini tidak berujung pada penutupan. “Kalau jembatan ini ditutup, saya harus memutar jauh dan bisa telat kerja,” ujar Muhammad, buruh di kawasan industri Surya Cipta.
Hal senada disampaikan Nugraha, warga lainnya. “Rp 2.000 itu kecil dibanding manfaatnya. Kita bisa cepat sampai tujuan.”
Endang juga menyatakan siap menandatangani surat pernyataan bahwa BBWS tidak bertanggung jawab jika terjadi hal yang tidak diinginkan. Ia bahkan menyebut telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai bentuk legalitas usaha.
11 Jembatan Serupa Terancam
BBWS menyebut ada 11 jembatan serupa di Karawang, termasuk di saluran Tarum Barat. Jika kasus Endang dibiarkan, jembatan-jembatan liar ini dikhawatirkan bermunculan tanpa kontrol. “Berusahalah yang aman, legal, dan menyejahterakan,” kata Dian.
Namun, masyarakat mempertanyakan: jika jembatan itu dibongkar, siapa yang akan menyediakan akses pengganti?
Kini, bola panas ada di tangan Bupati Karawang. BBWS menyatakan, solusi pengganti bukan wewenang mereka. “Silakan tanya ke Pak Bupati,” ujar Dian.(*)
Jembatan Rp 5 M Crazy Rich Karawang Terancam Dibongkar










