JAKARTA, Radarjakarta.id – Menjaga jejak sejarah bangsa bukan hanya soal mengenang masa lalu, tetapi juga memastikan warisan berharga itu tetap hidup untuk generasi mendatang.
Semangat inilah yang diwujudkan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) dengan menyerahkan arsip statis kepada Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), Senin (29/9/2025).
Sekretaris Kemen PPPA, Titi Eko Rahayu, menegaskan penyerahan arsip ini adalah bentuk komitmen kementeriannya dalam mendukung penyelamatan arsip statis sekaligus menjaga memori kolektif bangsa.
“Dengan penyerahan arsip statis ini, kami berharap jejak sejarah kelembagaan Kemen PPPA dapat terekam dengan baik dan menjadi bagian penting dari memori kolektif bangsa yang dapat diwariskan kepada generasi penerus,” ujar Titi dalam Rapat Koordinasi Penyelamatan Arsip Statis Kabinet Indonesia Maju Tahun 2025 di Gedung ANRI, Jakarta.
Titi menambahkan, langkah ini bukan sekadar memenuhi amanat Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, melainkan juga upaya membangun warisan bersejarah bagi bangsa.
Sambungnya, pada tahap ini, arsip yang diserahkan terdiri atas 21 dokumen perseorangan Pejabat Eselon I Kemen PPPA periode 1994–2017. Sementara itu, arsip berupa Memorandum of Understanding (MoU) dengan sejumlah negara masih dalam proses review dan akan diserahkan secara resmi di kesempatan berikutnya.
Di sisi lain, Kepala ANRI Mego Pinandito memberikan apresiasi tinggi atas langkah Kemen PPPA dan lima kementerian/lembaga lainnya Komisi Yudisial, PPATK, TNI, dan BNPB—yang turut menyerahkan arsip bersejarah dengan periode mencakup tahun 1974 hingga 2024.
“Arsip-arsip yang diserahkan hari ini bukan sekadar catatan masa lalu, melainkan warisan berharga yang akan dimanfaatkan oleh masyarakat, peneliti, dan generasi penerus hingga ratusan tahun ke depan. Melalui pengelolaan dan digitalisasi, arsip ini akan menjadi sumber informasi yang akurat, terpercaya, serta bahan pembelajaran bagi bangsa Indonesia,” jelas Mego.
Ia menekankan, penyelamatan arsip statis bukanlah pekerjaan sesaat, melainkan warisan jangka panjang.
“Apa yang kita lakukan hari ini bukan hanya untuk 10 atau 20 tahun ke depan, melainkan untuk 50 hingga 100 tahun mendatang. Arsip ini akan menjadi saksi perjalanan sejarah bangsa Indonesia yang dapat diakses oleh generasi masa depan sebagai sumber pengetahuan, pembelajaran, dan inspirasi,” ujarnya.
Sebagai dasar hukum, lanjut Mego, penyerahan arsip statis berlandaskan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan UU No. 43 Tahun 2009, yang mengamanatkan penyelamatan arsip bernilai sejarah, telah habis retensinya.
“Atau berketerangan dipermanenkan sesuai dengan Jadwal Retensi Arsip (JRA). Arsip Kemen PPPA yang diserahkan ini telah melalui persetujuan Tim Penilai Arsip, meliputi berkas perseorangan pejabat Eselon I serta arsip perjanjian/kerja sama internasional,” ucapnya.
Melalui kolaborasi ini, ANRI menegaskan komitmennya menjaga setiap jejak sejarah bangsa, agar tak lekang oleh waktu dan bisa menjadi inspirasi besar bagi perjalanan Indonesia di masa depan. | Guffe*










