Jaksa Kasus Telkom Lindungi Saksi, Kaligis Minta KPK Awasi Sidang Telkom

banner 468x60


Atas dasar itu, Kaligis telah meminta Kejari Jakbar, berdasarkan surat tertanggal 26 Oktober 2023, agar Padmasari dijadikan tersangka, tetapi kelihatannya, satu hari sebelum Padmasari diperiksa, Padmasari dibimbing untuk memberikan keterangan bahwa yang terlibat adalah klien kami, tanpa adanya bukti pendukung.

“Melindungi kejahatan yang dilakukan oleh oknum Jaksa Penuntut Umum berarti melanggar hukum acara, dan ini bisa dikategorikan sebagai kejahatan jabatan, seperti diatur dalam Pasal 421 KUHP,” tukas Kaligis.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Selain memohon Padmasari dijadikan tersangka, Kaligis juga memohon agar persidangan perkara No. 85/PID.SUS-TPK/2023/PN.JKT.PST, juga diawasi. “Karena persidangan yang berat sebelah dimana jelas, Padmasari dilindungi oleh Jaksa Penuntut Umum, sehingga walaupun Padmasari terlibat, dia tidak dijadikan tersangka oleh kejaksaan,” tukas Kaligis.

Pihaknya juga berharap suratnya ditindaklanjuti oleh KPK, karena biasanya KPK, hanya mengesampingkan laporannya dan tidak ada atensi terhadap laporan ini.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi barang dan jasa senilai Rp 236 miliar, di anak usaha Telkom Group. Dari delapan tersangka, sebanyak enam orang sudah berstatus terdakwa dan kasusnya mulai disidangkan di PN Jakarta Pusat. Dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa tersebut terjadi pada tahun 2017. | Ojay*

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari radarjakarta.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.