“Selain itu dalam BAP Moch. Rizal Otoluwa diterangkan, …‘setahu saya ada pemberian PADMASARI kepada Elisa Danardono (Donny/Sales Specialist PT. Telkom Telstra) berupa cek Bank BCA sebanyak 2 (dua) kali yang nilainya sekitar Rp. 400.000.000,- dan Rp. 200.000.000,- namun saya tidak tahu apakah hal tersebut dapat dikategorikan pemberiaan (fee), karena PADMASARI memberitahu kepada saya untuk pembayaran’,” tukas Kaligis.
Ditambahkannya, Padmasari berperan aktif dalam kasus ini, terlihat dalam BAP kesaksian Moch. Rizal Otoluwa yang menerangkan ‘PADMASARI METTA menjelaskan kepada saya bahwa skema yang disampaikan Oky Mulyades (karyawan BUMN Telkom) adalah skema jual beli barang’.
Selain itu dalam BAP juga diterangkan,..’Yang melakukan pembahasan adalah PADMASARI dengan Oky Mulyades terkait proyek, bu Heddy Kandou hanya mendampingi saya saja, karena yang butuh pendanaan adalah PT. Quartee dan saat itu Ibu Heddy Kandou sudah tidak di Quartee lagi’,” tambah Kaligis.
Selanjutnya, dalam BAP Stefanus Suwito Gozali, No.17 dan 28, memberikan kesaksian yang sama, bahwa dalam kasus ini, Padmasarilah yang memegang peranan.
“Dalam keterangan saksi Stefanus, diterangkan, ’…Saya juga tidak mengikuti secara langsung proyek tersebut, karena terkait financing ini PADMASARI yang berkomunikasi dengan Telkom’ dan diterangkan juga di BAP no.28, ‘..Sepengetahuan saya mekanisme ini pembahasannya dilakukan oleh pihak Telkom dengan PADMASARI’,” terang Kaligis.
Dan dalam BAP Syelina Yahya tertanggal 5 September 2023, No.9, 10, 11, 12, 14, 16, 17, 20, 22, 23, juga memberikan kesaksian bahwa Padmasari adalah pelaku utama.
Dijelaskannya, dalam keterangan Syelina Yahya secara gamblang diterangkan peran nyata Padmasari Metta. “Dimana di BAP nya, Syelina menerangkan, ’…Saya selaku karyawan (SPV) PT. Quartee diperintahkan oleh atasan saya yakni Sdri. PADMASARI METTA untuk seolah-olah menjadi karyawan PT. Interdata yang bertugas selaku narahubung (PIC) antara ketiga anak perusahaan PT Telkom’. Dan di no.10, ‘…Saya diperintahkan oleh Sdri PADMASARI METTA untuk melakukan komunikasi dan memenuhi permintaan data yang diminta oleh PT PINS, PT Telkom Telstra dan PT Infomedia Nusantara berdasarkan petunjuk dari Sdri PADMASARI METTA’. Bahkan di BAP No.11 dikatakan, ‘…Sekira tahun 2017 atasan saya Sdri Padmasari Metta memanggil saya ke ruangannya selanjutnya Sdri PADMASARI memerintahkan saya agar saya bertindak sebagai karyawan PT Interdata dan Sdri PADMASARI juga menyampaikan bahwa nanti akan ada orang dari Telkom akan menghubungi saya dan saya harus menginformasikan kepada Sdri. PADMASARI’,” ujar Kaligis.











