Jaksa Diminta Ajukan Banding atas Vonis Ringan Terhadap Fariz RM

Jaksa Diminta Ajukan Banding atas Vonis Ringan Terhadap Fariz RM
Vonis terhadap Fariz RM terlalu ringan, keputusan hakim tuai kritik pakar hukum
banner 468x60

JAKARTA, Radarjakarta.id – Putusan majelis hakim terhadap musisi Fariz RM dalam kasus narkoba kembali menuai kritik. Ketua Umum Perhimpunan Penasehat Hukum Indonesia (PPHI) Dr. T Murphi menegaskan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) wajib mengajukan banding atas vonis ringan yang dijatuhkan.

Dalam perkara narkoba yang sudah keempat kalinya menjerat Fariz RM, majelis hakim hanya menjatuhkan hukuman 10 bulan penjara dengan denda Rp800 juta subsider dua bulan. Vonis ini jauh lebih rendah dibanding tuntutan jaksa. “Jaksa harus melakukan banding mengenai putusan hakim yang menghukum Fariz RM hanya 10 bulan, denda Rp800 juta subsider dua bulan,” kata Murphi dalam keterangan persnya di Jakarta.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Murphi menilai, majelis hakim salah menerapkan hukum dan keputusannya berpotensi menimbulkan dampak negatif di masyarakat. “Minimal putusan hakim itu dua pertiga dari tuntutan yang dilakukan oleh JPU,” ujarnya. Ia khawatir, putusan ringan akan melukai rasa keadilan publik sekaligus memberi sinyal salah dalam penegakan hukum.

Menurutnya, jika pengguna narkoba tidak lagi merasa takut karena vonis ringan, maka akan timbul efek domino yang membahayakan. “Nantinya akan ada fase di mana pengguna tidak takut lagi menggunakan narkoba karena diputus ringan. Ini menjadi PR pemerintah dan legislatif sebagai justice made law, bahwa perlu perubahan UU Narkotika,” jelas Murphi.

Ia mendorong agar revisi undang-undang lebih tegas mengatur posisi pemakai, yakni cukup diperiksa dalam tahap penyelidikan dan diarahkan untuk rehabilitasi, tanpa perlu proses hukum panjang. “Rehabilitasi penting dilakukan, karena mereka adalah korban destruktif narkotika,” tambahnya.

Nada serupa datang dari pengamat hukum Gerai Hukum ART, Arthur Noija. Ia menilai vonis terhadap Fariz RM sangat ringan, apalagi mengingat kasus narkoba ini bukan yang pertama. “Apalagi jika kita melihat Fariz RM sudah melakukan tindakan narkoba tersebut berulang kali,” kata Arthur.

Arthur menegaskan, setiap pengguna narkoba yang pernah dijatuhi hukuman, kemudian mengulanginya, seharusnya dikenai sanksi lebih berat. “Kejahatan penggunaan narkoba adalah extraordinary crime. Selain itu, narkoba merusak masa depan dan akhlak penggunanya,” ujarnya.

Ia juga menyoroti posisi Fariz RM sebagai figur publik. “Ditambah lagi, yang melakukan pelanggaran hukum adalah public figure. Tentunya akan memberikan citra buruk dalam semangat pemberantasan narkoba apabila vonis yang diberikan sangat meringankan pelaku,” katanya.

Lebih jauh, Arthur menilai majelis hakim seharusnya mengacu pada Pasal 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang memuat pemberatan bagi pengguna berulang. “Di situ ada aturan jelas soal pemberatan hukum bagi pengguna narkoba yang melakukannya berulang kali,” tegasnya.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari radarjakarta.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.