Jaksa Agung “Masuk” Kemenhut, Ambil Berkas Pembukaan Hutan di Konawe Utara

banner 468x60

JAKARTA, Radarjakarta.id – Langkah senyap penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung mendatangi kantor Kementerian Kehutanan (Kemenhut) pada Rabu, 7 Januari 2026, langsung memantik sorotan publik. Aksi ini terkait pengusutan dugaan korupsi alih fungsi hutan dalam kasus tambang nikel di Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara perkara yang sebelumnya sempat dihentikan penyidikannya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kehadiran tim Jampidsus disebut-sebut menyasar sejumlah ruangan strategis, khususnya di lingkungan Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan. Isunya sensitif: perubahan status kawasan hutan lindung yang diduga menjadi pintu masuk aktivitas pertambangan nikel melalui penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) bermasalah.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Kejaksaan Agung tak menampik adanya aktivitas pengambilan data di Kemenhut. Namun, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa langkah tersebut bukanlah penggeledahan. Menurutnya, penyidik hanya melakukan pencocokan dan verifikasi data guna memperkuat penyidikan yang tengah berjalan.

“Ini adalah langkah lanjutan, bukan yang pertama. Tujuannya jelas, memastikan akurasi data dalam rangka penegakan hukum sekaligus memperbaiki tata kelola kehutanan agar lebih transparan dan lestari,” ujar Anang, Kamis (8/1/2026).

Anang mengungkapkan, fokus utama penyidikan berada pada perubahan fungsi kawasan hutan, terutama hutan lindung di sejumlah wilayah, termasuk Konawe Utara. Penyidik membawa dokumen pembanding dari hasil penyidikan lapangan untuk dicocokkan dengan data resmi yang tersimpan di Kemenhut.

Kasus ini menyorot dugaan pembukaan lahan tambang oleh perusahaan-perusahaan nikel yang masuk ke kawasan hutan lindung melalui izin yang diterbitkan kepala daerah saat itu. Izin tersebut diduga melanggar ketentuan perundang-undangan dan menjadi celah terjadinya praktik korupsi.

Di sisi lain, Kementerian Kehutanan secara tegas membantah adanya penggeledahan. Kepala Biro Humas dan Kerja Sama Luar Negeri Kemenhut, Ristianto Pribadi, menyatakan bahwa seluruh proses yang berlangsung murni pencocokan data terkait perubahan fungsi kawasan hutan pada masa pemerintahan sebelumnya.

“Kami tegaskan, ini bukan penggeledahan. Proses berjalan tertib, kooperatif, dan transparan. Data yang diminta penyidik telah kami berikan sesuai ketentuan hukum,” kata Ristianto dalam keterangan tertulis.

Ristianto juga menekankan bahwa kasus yang disorot tidak berkaitan dengan kebijakan kehutanan di era Kabinet Merah Putih saat ini. Justru, menurutnya, sinergi dengan Kejaksaan Agung menjadi bagian dari komitmen bersama untuk membenahi tata kelola hutan Indonesia.

Manuver Jampidsus ini menandai babak baru pengusutan tambang nikel di kawasan hutan lindung Konawe Utara. Publik kini menanti, apakah pencocokan data di Kemenhut akan membuka kembali tabir lama yang sempat tertutup—dan menyeret aktor-aktor besar di balik izin tambang yang menggerus hutan lindung.|Bemby*

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari radarjakarta.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.