“Artis itu hanya hilir dari aliran kasus judi. Makanya kalau serius, bukan sekedar lips service saja, hulunya juga harus dikejar. Kalau hulunya tidak diungkap, itu mengindikasikan memang ada pihak internal yang melindunginya,” tuturnya.
Namun Mabes Polri belum memberi tanggapan atas kritik dari ISSES tersebut. Wartawan telah menghubungi Karo Penmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, tapi tak mendapat jawaban.
Terbaru, Ditreskrimsus Polda Banten menangkap tiga tersangka yang diduga mempromosikan judi online via media sosial (medsos) dari dua wilayah pada pekan ini.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Didik Hariyanto mengatakan mereka yang ditangkap adalah perempuan berinisial NR (24), pria berinisial FY (25), dan pria berinisial SR (20).
“Dari hasil pemeriksaan, NR mendapatkan keuntungan sebesar Rp4,9 juta selama 3 bulan, FY mendapatkan Rp16 juta selama 1,5 tahun dan SR mendapatkan keuntungan sebesar Rp25 juta 1 tahun 9 bulan,” ujar Didik.
Di sisi lain,Bareskrim Polri juga tengah menyelidiki sejumlah artis hingga selebgram yang mempromosikan situs judi online. Penyidik juga telah memintai keterangan dari sejumlah artis mulai dari Wulan Guritno, Yuki Kato, hingga Cupi Cupita.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Bachtiar mengatakan ancaman pidana menanti mereka yang terbukti melakukannya. Vivid mengatakan, terhadap pihak-pihak yang mempromosikan judi online bisa terancam pidana hingga 6 tahun penjara.
“Masalah influencer bisa kenakan UU ITE, Pasal 45 ayat 2 Juncto (Pasal) 27 ayat 2 dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda sekitar Rp 1 miliar,” ujar Vivid kepada wartawan, Rabu (30/8).
Menurutnya, para artis hingga selebgram yang kedapatan mempromosikan situs judi online tak lagi bisa mengelak dengan dalih tak tahu menahu. Meski begitu sejauh ini belum ada dari kalangan artis atau orang ternama yang jadi tersangka. | Eka*










